logo ppid jember kim
Oleh : Sekretariat DPRD

Dorong Evaluasi Perencanaan, DPRD Jember Soroti Silpa APBD 2025 Sebesar Rp648 Miliar

  • 29 Juni 2026
  • Dibaca 35 Kali
Bagikan Via:
dorong-evaluasi-perencanaan-dprd-jember-soroti-silpa-apbd-2025-sebesar-rp648-miliar-20260629

Dorong Evaluasi Perencanaan, DPRD Jember Soroti Silpa APBD 2025 Sebesar Rp648 Miliar

JEMBER, 29 JUNI 2026 – Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Kabupaten Jember pada akhir tahun anggaran 2025 tercatat mencapai Rp648,22 miliar. Angka tersebut menjadi sorotan utama berbagai fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna Penetapan Perda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar pada Sabtu, 27 Juni 2026.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Jember dalam laporan yang dibacakan oleh juru bicara, Iqbal Wilda Pradana, merinci bahwa realisasi belanja daerah secara keseluruhan mencapai 85,51 persen dari total alokasi sebesar Rp4,96 triliun. Secara khusus, realisasi belanja modal tercatat sebesar 68,93 persen. Banggar menilai capaian belanja modal tersebut perlu menjadi catatan agar tidak menghambat akselerasi pembangunan infrastruktur fisik yang menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Di sisi pendapatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember menunjukkan kinerja yang cukup baik dengan realisasi mencapai 91,72 persen, atau setara dengan Rp1,058 triliun dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,154 triliun.

Menanggapi besarnya angka Silpa tersebut, Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, memberikan klarifikasi usai rapat paripurna. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar dari Silpa tersebut merupakan dana earmark, yaitu anggaran yang sudah dikunci peruntukannya untuk sektor tertentu dan tidak dapat dialihkan secara fleksibel.

"Ada anggaran yang namanya earmark, itu tidak boleh digeser. Dari total Silpa, sekitar Rp300 miliar berada di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), baik Puskesmas maupun rumah sakit. Penggunaannya wajib untuk kepentingan layanan kesehatan tersebut, tidak bisa dialihkan untuk sektor lain seperti pembangunan jalan," jelas Widarto.

Dengan demikian, komponen Silpa yang bersifat fleksibel dan dapat digunakan dalam Perubahan APBD 2026 hanya berkisar Rp90 miliar. Selain itu, Widarto juga memberikan catatan evaluasi terkait penganggaran gaji pegawai agar ke depan direncanakan secara lebih matang untuk durasi penuh 12 bulan demi menjaga stabilitas fiskal daerah.

Sorotan juga datang dari Fraksi Golkar Amanah. Melalui juru bicaranya, Suciati, fraksi tersebut mendorong agar ruang fiskal yang tersedia dalam Perubahan APBD dapat dioptimalkan secara responsif untuk memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat, seperti infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan pengelolaan sampah.

Selain evaluasi belanja, Banggar DPRD mengingatkan pentingnya menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait optimalisasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, pajak air bawah tanah, serta tata kelola kas di RSUD dr. Soebandi. DPRD mendukung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menerapkan skema insentif dan disinsentif guna memacu penerimaan pajak daerah.

Di sisi lain, Bupati Jember, Muhammad Fawait—yang akrab disapa Gus Fawait—menyampaikan sudut pandang strategis dari pemerintah daerah. Ia menjelaskan bahwa keberadaan Silpa tahun 2025 ini justru menjadi penyelamat bagi postur belanja daerah tahun anggaran 2026, terutama dalam menghadapi dinamika kebijakan fiskal dari pemerintah pusat.

"Kami bersyukur, keberadaan Silpa ini menjadi bantalan kebijakan yang menyelamatkan postur belanja kita di tahun 2026. Hal ini sangat krusial untuk menjaga kelangsungan program-program daerah di tengah adanya kebijakan pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat," pungkas Gus Fawait dalam sambutannya di sidang paripurna. (gil)

Galeri Foto