logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Tempurejo

Dorong UMKM Naik Kelas, Kecamatan Tempurejo Fasilitasi Pembuatan Nomor Induk Berusaha

  • 05 November 2026
  • Dibaca 1 Kali
Bagikan Via:
dorong-umkm-naik-kelas-kecamatan-tempurejo-fasilitasi-pembuatan-nomor-induk-berusaha-20261105

Dorong UMKM Naik Kelas, Kecamatan Tempurejo Fasilitasi Pembuatan Nomor Induk Berusaha

JEMBER – Pemerintah Kecamatan Tempurejo terus berupaya mendorong pengembangan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui kegiatan sosialisasi pemahaman terhadap koperasi, usaha mikro, perindustrian, dan perdagangan yang dilaksanakan pada Kamis 05 November 2026, bertempat di Pendopo Kecamatan Tempurejo, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kabupaten Jember (Diskopukmdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Camat Tempurejo, serta 40 pelaku UMKM yang berasal dari delapan desa di wilayah Kecamatan Tempurejo.

Tidak hanya memberikan wawasan dan pemahaman mengenai legalitas usaha, kegiatan ini juga menghadirkan layanan on the spot berupa pelayanan langsung pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku UMKM. Dengan demikian, peserta dapat memperoleh pendampingan sekaligus mengurus legalitas usahanya tanpa harus datang ke tempat pelayanan lain.

Armelia ratnasari sugiarto, perwakilan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kabupaten Jember, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak sekadar memberikan edukasi kepada pelaku usaha, tetapi juga disertai pelayanan nyata untuk membantu mereka memperoleh legalitas usaha.

“Selain memberikan wawasan dan pemahaman kepada pelaku UMKM, kami juga melaksanakan pelayanan langsung pembuatan NIB. Harapannya, para pelaku usaha dapat memiliki legalitas yang menjadi salah satu kebutuhan penting dalam mengembangkan usahanya,” ungkapnya.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai berbagai jenis perizinan dan sertifikasi yang diperlukan dalam menjalankan usaha, di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, hak kekayaan intelektual (HAKI), serta PIRT (Perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) dan perizinan lainnya.

Camat Tempurejo Adi Kusnandar Zulkifli Ahmad Husein, S.H., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah dalam menjawab kebutuhan para pelaku UMKM di wilayahnya. Menurutnya, potensi UMKM di Kecamatan Tempurejo cukup beragam dan banyak pelaku usaha yang masih membutuhkan pendampingan dalam pengurusan perizinan.

“Tujuan kami memang ingin memfasilitasi pembuatan NIB bagi para pelaku UMKM. Kami melihat di Tempurejo ini banyak pelaku usaha yang membutuhkan legalitas dan perizinan agar usahanya bisa berkembang. Karena itu, melalui kegiatan ini kami berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Salah satu peserta, Dila, pelaku usaha roti kacang kering, yang berasal dari Desa Tempurejo menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya atas pelayanan yang diberikan. Ia mengaku sangat terbantu karena kini usahanya telah mendapatkan NIB melalui layanan langsung yang difasilitasi dalam kegiatan tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih. Sekarang usaha saya sudah mendapatkan NIB. Pelayanan seperti ini sangat membantu kami sebagai pelaku usaha kecil,” ungkap Dila.

Adapun pelaku UMKM yang mengikuti kegiatan ini memiliki jenis usaha yang cukup beragam, mulai dari kuliner seperti bakso, mi ayam, tahu kocek, roti kacang kering, roti sus, hingga produk jamu herbal dan berbagai produk olahan lainnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan Tempurejo berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memahami pentingnya legalitas usaha dan segera melengkapi perizinan sesuai dengan jenis produk yang dihasilkan.

Dengan adanya kemudahan akses pelayanan dan pendampingan secara langsung, UMKM di Kecamatan Tempurejo diharapkan semakin berkembang, memiliki daya saing, serta mampu meningkatkan kualitas dan kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal. (MHR)

Galeri Foto