DPMD Jember Dukung Perpanjangan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu, Pelayanan Publik Tetap Jadi Prioritas
- 26 Oktober 2026
- Dibaca 51 Kali
Bagikan Via:
DPMD Jember Dukung Perpanjangan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu, Pelayanan Publik Tetap Jadi Prioritas
JEMBER, 26 OKTOBER 2026 – Pemerintah Kabupaten Jember menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Senin 26 Oktober 2026. Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB tersebut bertempat di GOR PKPSO Kaliwates, Jember, dengan penyerahan SK oleh Bupati Jember.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut surat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember Nomor 800.1.2.2/3500/35.09.414/2026 tanggal 25 Oktober 2026 tentang Penyerahan SK Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu oleh Bupati Jember.
Seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember diminta hadir bersama PPPK Paruh Waktu di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), sesuai daftar yang telah ditentukan. Para peserta mengenakan pakaian dinas harian (PDH) khaki serta wajib melakukan presensi melalui unggahan swafoto individu yang dilengkapi keterangan lokasi dan waktu.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember turut mendukung pelaksanaan kebijakan kepegawaian tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala DPMD Kabupaten Jember, Drs. Moh. Djamil, M.Si., menegaskan pentingnya menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik di lingkungan perangkat daerah.
“Perpanjangan masa perjanjian kerja ini hendaknya menjadi motivasi bagi seluruh PPPK Paruh Waktu untuk terus meningkatkan kedisiplinan, tanggung jawab, dan kinerja. Yang tidak kalah penting, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan dengan baik,” ujar Moh. Djamil.
Menurutnya, keberlangsungan pelayanan publik menjadi perhatian penting dalam setiap pelaksanaan agenda pemerintahan. Karena itu, seluruh perangkat daerah perlu melakukan pengaturan tugas secara cermat agar keikutsertaan pegawai dalam kegiatan penyerahan SK tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Dalam surat pemberitahuan tersebut, kepala perangkat daerah juga diminta menghadirkan kepala subbagian umum dan kepegawaian sebagai koordinator PPPK Paruh Waktu di masing-masing OPD. Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan kehadiran peserta serta kelancaran pelaksanaan kegiatan.
Selain itu, peserta diimbau menggunakan kendaraan secara berkelompok untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di sekitar lokasi kegiatan.
Bagi DPMD Jember, kedisiplinan, koordinasi, dan komitmen terhadap pelayanan publik menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (ach)