logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

DPMPTSP Jember Bekali Lembaga Ekonomi Desa Pemahaman OSS dan Legalitas Usaha dalam Program DEVA

  • 04 Juni 2026
  • Dibaca 6 Kali
Bagikan Via:
dpmptsp-jember-bekali-lembaga-ekonomi-desa-pemahaman-oss-dan-legalitas-usaha-dalam-program-deva-20260604

DPMPTSP Jember Bekali Lembaga Ekonomi Desa Pemahaman OSS dan Legalitas Usaha dalam Program DEVA

Jember, 3 Juni 2026 - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember terus berkomitmen mendukung penguatan kelembagaan ekonomi desa melalui kegiatan Pengembangan Kapasitas Lembaga Ekonomi Desa tentang Perizinan dan Legalitas Program Development of Efficient Food Agriculture (DEVA). Kegiatan yang berlangsung di Jember ini diikuti oleh perwakilan lembaga ekonomi desa dan pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) guna meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya legalitas usaha sebagai dasar pengembangan ekonomi desa yang berkelanjutan.

Dalam kegiatan tersebut, Dian Putri Sholikhah SF, S.Kom., Penata Perizinan Ahli Pertama DPMPTSP Kabupaten Jember, menyampaikan materi mengenai tata cara pengurusan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Materi ini diberikan sebagai bentuk pendampingan kepada pengurus koperasi agar mampu mengurus legalitas usaha secara mandiri, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dian menjelaskan bahwa legalitas usaha merupakan salah satu aspek penting yang harus dimiliki oleh koperasi maupun pelaku usaha. Dengan memiliki legalitas yang lengkap, koperasi dapat memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta membuka akses yang lebih luas terhadap pembiayaan dan berbagai program pemberdayaan pemerintah.

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Persyaratan tersebut meliputi akta pendirian koperasi, dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Nomor Induk Koperasi (NIK), data pengurus koperasi, NPWP, alamat surat elektronik (email) aktif, serta dokumen pendukung berupa denah lokasi dan foto bangunan tampak depan.

Selain menjelaskan persyaratan administrasi, Dian juga memaparkan secara rinci tahapan penerbitan NIB dan perizinan berusaha melalui sistem OSS. Mulai dari proses pembuatan akun, pengisian data pelaku usaha, pemilihan bidang usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), hingga penerbitan dokumen perizinan secara elektronik. Peserta diberikan panduan langkah demi langkah agar dapat memahami proses yang harus dilakukan saat mengakses sistem OSS.

Menurutnya, pemilihan KBLI yang tepat menjadi salah satu faktor penting dalam proses perizinan karena akan menentukan jenis kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh koperasi. Oleh karena itu, peserta diberikan pemahaman mengenai berbagai bidang usaha yang dapat dikembangkan oleh Koperasi Merah Putih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selama sesi berlangsung, peserta tampak aktif mengajukan pertanyaan terkait kendala yang sering dihadapi dalam proses pengurusan perizinan. Berbagai permasalahan teknis yang muncul saat pendaftaran akun maupun pengisian data usaha dibahas secara langsung sehingga peserta memperoleh solusi yang dapat diterapkan dalam proses pengurusan legalitas usahanya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Jember melalui DPMPTSP untuk mendorong terciptanya lembaga ekonomi desa yang kuat, tertib administrasi, dan memiliki legalitas yang lengkap. Dengan semakin meningkatnya pemahaman pengurus koperasi terhadap sistem OSS, diharapkan proses pengurusan perizinan dapat berjalan lebih efektif sehingga mendukung keberhasilan Program Development of Efficient Food Agriculture (DEVA) dalam memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Melalui kegiatan pengembangan kapasitas ini, DPMPTSP Kabupaten Jember berharap seluruh lembaga ekonomi desa mampu memanfaatkan kemudahan layanan perizinan berbasis elektronik secara optimal, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, produktif, dan berdaya saing di tingkat desa maupun daerah.

 

Galeri Foto