logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

DPMPTSP Jember Bekali Lembaga Ekonomi Desa Pemahaman OSS dan Legalitas Usaha dalam Program DEVA

  • 04 Juni 2026
  • Dibaca 44 Kali
Bagikan Via:
dpmptsp-jember-bekali-lembaga-ekonomi-desa-pemahaman-oss-dan-legalitas-usaha-dalam-program-deva-20260609

DPMPTSP Jember Bekali Lembaga Ekonomi Desa Pemahaman OSS dan Legalitas Usaha dalam Program DEVA

JEMBER, 04 JUNI 2026 - Masih banyak lembaga ekonomi desa yang menghadapi tantangan dalam mengurus legalitas usaha, mulai dari kelengkapan dokumen administrasi, pemahaman terhadap persyaratan perizinan, hingga penggunaan sistem perizinan berbasis elektronik.

Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan Pengembangan Kapasitas Lembaga Ekonomi Desa tentang Perizinan dan Legalitas Program Development of Efficient Food Agriculture (DEVA) yang menghadirkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember sebagai narasumber, Rabu 03 Juni 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Dian Putri Sholikhah SF, S.Kom., Penata Perizinan Ahli Pertama DPMPTSP Kabupaten Jember, memberikan pendampingan dan tutorial penggunaan sistem Online Single Submission (OSS) kepada peserta.

Materi yang disampaikan difokuskan pada langkah-langkah penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta pemenuhan persyaratan legalitas yang wajib dimiliki oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan lembaga ekonomi desa lainnya.

Menurut Dian, kendala yang sering ditemui di lapangan bukan hanya terkait kelengkapan dokumen, tetapi juga kurangnya pemahaman mengenai alur perizinan dan pemilihan bidang usaha yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

"Akibatnya, proses penerbitan perizinan sering mengalami hambatan dan membutuhkan pendampingan lebih lanjut," jelasnya.

Melalui kegiatan ini, peserta dibekali pemahaman mengenai dokumen yang harus dipersiapkan, mulai dari akta pendirian koperasi, AHU, Nomor Induk Koperasi, NPWP, data pengurus, hingga dokumen pendukung lainnya. Selain itu, peserta juga memperoleh praktik langsung mengenai tahapan pengajuan perizinan melalui OSS agar mampu mengurus legalitas usaha secara mandiri.

Dengan semakin meningkatnya pemahaman pengurus lembaga ekonomi desa terhadap proses perizinan, diharapkan berbagai hambatan yang selama ini dihadapi dapat diminimalkan. Legalitas yang lengkap menjadi fondasi penting bagi pengembangan usaha desa karena memberikan kepastian hukum, memperluas akses pembiayaan, serta mendukung keberlanjutan program pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Galeri Foto