DPMPTSP Jember Dampingi Laporan Kegiatan Penanaman Modal, Jadi Instrumen Pelayanan dan Pembinaan Pelaku Usaha
- 01 Oktober 2026
- Dibaca 14 Kali
Bagikan Via:
DPMPTSP Jember Dampingi Laporan Kegiatan Penanaman Modal, Jadi Instrumen Pelayanan dan Pembinaan Pelaku Usaha
JEMBER, 01 OKTOBER 2026 - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember terus memperkuat pelayanan dan pendampingan kepada pelaku usaha dalam penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III Tahun 2026.
Pendampingan tersebut dilakukan untuk membantu pelaku usaha memahami proses penyampaian LKPM secara tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, kegiatan ini menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk mengetahui secara langsung berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan kegiatan penanaman modal.
Pada hari pertama penyampaian LKPM sesuai jadwal yang diinformasikan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Tim Substansi Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember memberikan pendampingan secara langsung kepada sejumlah pelaku usaha yang datang ke kantor DPMPTSP Jember.
Pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan periodik yang lebih responsif dan terarah.
Salah satu petugas yang memberikan pendampingan adalah Yolanda Pratiwi Kurniasih, S.H. Ia mendampingi Haning Purnaningsih dari PT Shaka Indo Karya serta Ananda Ilham Putra dari CV Draya dalam proses penyampaian LKPM Triwulan III Tahun 2026.
“Pendampingan ini kami lakukan untuk membantu pelaku usaha memahami tahapan penyampaian LKPM sekaligus memastikan proses pelaporannya dapat dilakukan dengan tertib sesuai ketentuan,” ujar Yolanda, Kamis 01 Oktober 2026.
Pendampingan juga dilakukan Rosdiana Septianingrum CP., S.Pd., yang memberikan asistensi kepada Mohammad Muhsin dari PT Job Contract Bali serta Pak Tommy dari PT Unity Almutazam Indonesia.
Dalam proses pendampingan terhadap PT Unity Almutazam Indonesia, ditemukan kendala pada aspek perizinan karena perusahaan tersebut belum melakukan migrasi. Selain itu, pelaku usaha masih membutuhkan pemahaman lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian LKPM.
Menurut petugas pendamping, kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses penyampaian LKPM dalam praktiknya tidak hanya berkaitan dengan pengisian data. Pelaku usaha juga dapat menghadapi persoalan administrasi perizinan, pemahaman terhadap sistem digital, hingga keterkaitan antara data perizinan dan kewajiban pelaporan kegiatan penanaman modal.
“Setiap pelaku usaha memiliki kondisi dan kendala yang berbeda. Karena itu, pendampingan diperlukan agar persoalan yang muncul dapat diketahui dan diarahkan penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Rosdiana.
Melalui asistensi secara langsung, petugas dapat memberikan penjelasan sesuai dengan kondisi masing-masing pelaku usaha. Pendekatan tersebut sekaligus membantu mengarahkan penyelesaian kendala teknis yang ditemukan selama proses pelaporan.
LKPM sendiri memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar memenuhi kewajiban administratif. Data yang disampaikan melalui laporan tersebut menjadi bagian dari informasi kegiatan penanaman modal yang dapat mendukung pemantauan, pembinaan, dan evaluasi perkembangan investasi.
Dari perspektif pelayanan publik, pola pendampingan ini juga mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif. Pemerintah daerah tidak hanya hadir ketika pelaku usaha menghadapi persoalan, tetapi juga memberikan pemahaman dan asistensi agar kewajiban pelaporan dapat dilaksanakan secara mandiri, tertib, dan berkelanjutan.
Pendampingan yang dilakukan Tim Substansi Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Jember melalui Yolanda Pratiwi Kurniasih, S.H. dan Rosdiana Septianingrum CP., S.Pd. menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha.
Melalui kegiatan tersebut, DPMPTSP Kabupaten Jember terus mendorong terciptanya tata kelola penanaman modal yang berbasis data, tertib administrasi, serta responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha.
Penguatan pendampingan LKPM diharapkan tidak hanya membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi juga mendukung tersedianya data penanaman modal yang lebih akurat sebagai dasar pembinaan dan pemantauan perkembangan investasi di Kabupaten Jember. (zn)