logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

DPMPTSP Jember Verifikasi Langsung Hambatan Investasi di Sejumlah Perusahaan

  • 18 Juni 2026
  • Dibaca 40 Kali
Bagikan Via:
dpmptsp-jember-verifikasi-langsung-hambatan-investasi-di-sejumlah-perusahaan-20260620

DPMPTSP Jember Verifikasi Langsung Hambatan Investasi di Sejumlah Perusahaan

JEMBER, 18 JUNI 2026 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember menemukan masih banyak pelaku usaha mengalami kendala dalam pelaporan kegiatan investasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Permasalahan itu terungkap saat tim DPMPTSP melakukan kunjungan fasilitasi langsung ke sejumlah perusahaan pada Rabu, 17 Juni 2026.

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Identifikasi Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan Pelaku Usaha yang digelar pada 11 Juni 2026. Melalui langkah jemput bola ini, DPMPTSP ingin memastikan berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha dapat diverifikasi langsung di lapangan sekaligus dicarikan solusi.

Pada hari pertama pelaksanaan, tim DPMPTSP mendatangi empat perusahaan, yakni CV Dwipa Nusantara Tobacco, PT Kemuning Sari Tembakau, PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk., dan PT Langgeng Makmur Selalu.

Koordinator Tim Substansi Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Jember, A.A. Wijaya, mengatakan sebagian besar kendala yang ditemukan berkaitan dengan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem OSS.

Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa pelaporan LKPM merupakan kewajiban berkala sesuai skala usaha masing-masing.

“Beberapa pelaku usaha mengalami kesulitan mengakses akun OSS karena lupa username dan password setelah terjadi pergantian personel. Selain itu, masih ada akun OSS yang menggunakan email pribadi pegawai lama sehingga menyulitkan pengelolaan akun perusahaan,” ujar A.A. Wijaya.

Selain persoalan akses akun, DPMPTSP juga menemukan adanya aktivitas usaha yang telah dijalankan perusahaan namun belum tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara kegiatan usaha dengan aturan yang berlaku serta memengaruhi akurasi data investasi daerah.

A.A. Wijaya menambahkan, sebagian pelaku usaha juga belum memahami bahwa pelaporan LKPM wajib dilakukan untuk setiap KBLI yang dimiliki secara terpisah melalui sistem OSS.

Melalui kegiatan fasilitasi ini, DPMPTSP memberikan pendampingan langsung terkait tata cara pelaporan LKPM, penyesuaian KBLI, pengelolaan akun OSS, hingga pembaruan data perizinan usaha.

DPMPTSP Kabupaten Jember menilai langkah pendampingan langsung tersebut penting untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memperkuat kualitas data realisasi investasi daerah sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan dan iklim investasi yang lebih kondusif.

Galeri Foto