logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Dinas PUPR Bersama Tim Lintas Sektor Tertibkan Bangunan di Saluran Irigasi Patrang

  • 09 April 2026
  • Dibaca 246 Kali
Bagikan Via:
dinas-pupr-bersama-tim-lintas-sektor-tertibkan-bangunan-di-saluran-irigasi-patrang-20260410

Dinas PUPR Bersama Tim Lintas Sektor Tertibkan Bangunan di Saluran Irigasi Patrang

JEMBER, 09 APRIL 2026 - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan penertiban bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi Patrang pada Kamis, 09 April 2026. Kegiatan ini dipusatkan di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga fungsi saluran irigasi serta mengantisipasi potensi banjir di wilayah perkotaan.

Kegiatan penertiban tersebut melibatkan berbagai unsur lintas sektor, di antaranya DPUPR Jember, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kecamatan Kaliwates, Kelurahan Kepatihan, Koramil Kaliwates, Dinas Perhubungan (Dishub), Polres Jember bersama Polsek Kaliwates, RT dan RW lingkungan setempat, Korsda Wilayah Patrang, serta pihak terkait lainnya. Sinergi antarinstansi ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga ketertiban tata ruang serta kelancaran sistem drainase dan irigasi di wilayah kota.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri tepat di atas saluran irigasi. Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, bangunan tersebut diketahui telah mengalami kerusakan berat dan tidak lagi layak digunakan. Selain itu, keberadaan bangunan ini dinilai sangat berisiko karena berpotensi menutup aliran air di bawahnya. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dapat menyebabkan tersumbatnya saluran, yang pada akhirnya memicu terjadinya genangan hingga banjir, terutama saat intensitas hujan tinggi.

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pendirian bangunan di atas saluran irigasi dilarang karena dapat mengganggu fungsi utama saluran serta menyulitkan proses pemeliharaan. Oleh karena itu, langkah penertiban ini menjadi bagian dari penegakan aturan sekaligus bentuk perlindungan terhadap infrastruktur publik.

Lurah Kepatihan, Awan Sugiarto, S.Sos., dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menindak bangunan liar yang melanggar ketentuan. Ia menegaskan bahwa keberadaan bangunan di atas saluran irigasi tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan lingkungan sekitar.

“Kami melaksanakan eksekusi terhadap bangunan liar yang berada di atas saluran irigasi dan bantaran sungai yang masuk wilayah Korsda Patrang. Pemerintah mengambil tindakan tegas untuk melakukan pembersihan saluran air, khususnya terhadap bangunan-bangunan yang melanggar aturan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga fungsi saluran irigasi. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga kebersihan dan kelancaran aliran air, sehingga risiko banjir dapat diminimalisasi.

Melalui kegiatan penertiban ini, Pemerintah Kabupaten Jember berharap permasalahan banjir dan genangan di wilayah perkotaan, khususnya di Kecamatan Kaliwates dan sekitarnya, dapat teratasi secara bertahap. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak mendirikan bangunan di atas saluran irigasi serta turut menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan.

Upaya penataan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan DPUPR Jember dalam menciptakan tata kelola infrastruktur yang tertib, aman, dan berfungsi optimal demi kenyamanan serta keselamatan masyarakat. (and)

Galeri Foto