logo ppid jember kim
Oleh : Sekretariat DPRD

DPRD Jember Sahkan Perubahan Propemperda 2026, Akomodasi Raperda RTRW dan Lima Raperda Strategis Lainnya

  • 19 Mei 2026
  • Dibaca 194 Kali
Bagikan Via:
dprd-jember-sahkan-perubahan-propemperda-2026-akomodasi-raperda-rtrw-dan-lima-raperda-strategis-lainnya-20260520

DPRD Jember Sahkan Perubahan Propemperda 2026, Akomodasi Raperda RTRW dan Lima Raperda Strategis Lainnya

​JEMBER, 19 MEI 2026 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember resmi menyepakati dan menetapkan Perubahan atas Keputusan DPRD Nomor 34 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. 

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Jember pada Senin, 18 Mei 2026.

​Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jember, Fatmawati, dan dinyatakan sah serta memenuhi syarat setelah dihadiri oleh mayoritas anggota dewan dan dibuka tepat pukul 14.52 WIB.

Agenda utama paripurna kali ini berfokus pada dua hal krusial, yaitu Perubahan Propemperda Tahun 2026 dan Laporan Hasil Reses Masa Sidang 1 Tahun 2026.

​Perubahan Propemperda ini dilakukan menyusul adanya surat resmi dari eksekutif yang masuk ke meja pimpinan dewan beberapa waktu lalu.

​"Pimpinan dewan telah menerima surat dari Bupati Jember yaitu Surat Bupati Jember tanggal 27 Maret 2026 Nomor 100.3.2/75/1.12/2026 perihal permohonan Perubahan Keputusan DPRD tentang Propemperda Kabupaten Jember Tahun 2026," jelas Fatmawati. 

Surat tersebut kemudian langsung didisposisikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dibahas bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam laporannya, Juru Bicara Bapemperda DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya, menyampaikan bahwa penyesuaian ini didasarkan pada regulasi yang kuat, yakni ketentuan Pasal 16 ayat 5 huruf C Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

​"Dalam keadaan tertentu, DPRD Provinsi atau Gubernur dan DPRD Kabupaten/Kota dapat mengajukan rancangan Perda di luar Propemperda karena alasan mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan Perda," kata Alfian saat membacakan laporan Bapemperda di depan peserta sidang.

​Salah satu poin paling krusial dalam perubahan ini adalah dimasukkannya kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember. 

Alfian membeberkan bahwa Raperda RTRW sebenarnya sudah pernah dibahas bersama, namun terbentur kendala administratif.

​"Bapemperda mencermati bahwa Raperda RTRW sebelumnya telah melalui tahapan pembahasan bersama antara DPRD Jember dan pemerintah daerah, termasuk pembahasan lintas sektor dan pembahasan substansi. Namun demikian, penetapan Raperda tersebut belum dapat dilakukan karena telah melampaui batas waktu yang ditentukan dan masih terdapat substansi yang perlu disempurnakan," papar Alfian.

​Ia menegaskan, penarikan kembali Raperda RTRW ke dalam Propemperda baru ini adalah langkah yang legal dan mendesak. 

"Langkah ini sejalan dengan ketentuan Permendagri karena termasuk dalam kategori kebutuhan mendesak dan keadaan yang dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.

​Selain Raperda RTRW, Bapemperda juga menyepakati perubahan nama nomenklatur untuk salah satu badan usaha milik daerah.

​"Mengubah judul rancangan Perda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan menjadi Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan Jember," tutur Alfian.

​Ia juga merinci adanya lima Raperda lain yang sempat tertunda namun kini berhasil dimasukkan kembali berkat asistensi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur. 

"Yakni Raperda Madrasah Diniyah Takmiliyah, Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Jember Tahun 2026-2040, Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kesehatan, serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani," rincinya.

​Setelah Bapemperda menyampaikan laporannya, Sekretaris DPRD Jember, Tita Fajar Ariyatiningsih, membacakan draf Surat Keputusan (SK) mengenai daftar lengkap regulasi yang masuk dalam program legislasi daerah tersebut.

​"Perubahan program pembentukan peraturan daerah kabupaten Jember tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu adalah dengan menambah 6 judul Raperda sehingga daftar Propemperda tahun 2026 adalah sebagai berikut," ucap Tita saat membacakan keputusan.

Sebanyak 23 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jember untuk tahun 2026 resmi disahkan. Puluhan raperda tersebut mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari lingkungan hidup, pendidikan, kesehatan, pertanian, ketertiban umum, hingga tata ruang wilayah.

Dalam bidang lingkungan dan pembangunan daerah, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Jember mengesahkan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Jember Tahun 2026–2040, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu, terdapat pula Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember.

Di sektor pendidikan dan sosial kemasyarakatan, disahkan Raperda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah, Penyelenggaraan Pendidikan, Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Pengarusutamaan Gender, serta Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Sementara itu, pada sektor kesehatan dan perlindungan masyarakat, pemerintah daerah juga mengesahkan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kesehatan, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, hingga Fasilitas Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

Di bidang pemerintahan dan keuangan daerah, DPRD menetapkan Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun 2025, serta APBD Tahun 2027. Selain itu, turut disahkan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penyelenggaraan dan Perizinan Terpadu, serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Adapun terkait kelembagaan dan badan usaha milik daerah, disahkan pula Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Desa, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan Jember (Perubahan Nomenklatur), serta Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Kahyangan Jember.

Dengan rampungnya pembacaan draf oleh Sekretaris DPRD, seluruh fraksi dan anggota dewan yang hadir menyepakati secara bulat perubahan regulasi ini. 

​Pengesahan Propemperda hasil perubahan ini juga diharapkan dapat menjawab dinamika pembangunan daerah, memberikan kepastian investasi, serta memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat, mulai dari sektor lingkungan, pertanian, hingga pemenuhan fasilitas bagi tenaga kesehatan di Jember. (gil)

Galeri Foto