Wujudkan Hunian Berkelanjutan, DPRKPLH Jember Perkuat Verifikasi Lingkungan Griya Kasuari Residence
- 02 April 2026
- Dibaca 164 Kali
Bagikan Via:
Wujudkan Hunian Berkelanjutan, DPRKPLH Jember Perkuat Verifikasi Lingkungan Griya Kasuari Residence
JEMBER, 02 APRIL 2026 - Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen menghadirkan keseimbangan antara pertumbuhan investasi properti dan kelestarian alam. Langkah ini ditunjukkan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya serta Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Jember saat bersinergi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam survei lapangan persetujuan lingkungan di Kelurahan Banjarsengon, Kamis 02 April 2026.
Kegiatan verifikasi ini dilakukan di lokasi rencana pembangunan Perumahan Griya Kasuari Residence. Peninjauan teknis tersebut bertujuan memastikan bahwa setiap jengkal pembangunan di Kabupaten Jember selaras dengan regulasi tata ruang dan tetap menjaga daya dukung lingkungan hidup.
Dalam tinjauan tersebut, tim teknis DPRKPLH memberikan atensi khusus terhadap keberadaan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Mengingat sebagian area masih berfungsi sebagai lahan produktif, DPRKPLH menekankan pentingnya harmonisasi rencana pembangunan dengan fungsi ruang guna menjaga ketahanan pangan daerah.
Rudik, S.T, Jabatan Fungsional Ahli Muda di DPRKPLH Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, memberikan arahan kepada pihak pengembang agar segera melakukan penyesuaian dokumen teknis.
"Kami mendorong pihak pengembang untuk menyusun ulang dokumen sesuai ketentuan yang berlaku. Sangat penting bagi kita untuk menyelaraskan kajian lingkungan hidup dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar pembangunan ini memberikan manfaat jangka panjang tanpa mengabaikan ekosistem lokal," ujar Rudik.
Selain aspek fisik di lapangan, DPRKPLH juga proaktif mendampingi pemrakarsa dalam melengkapi kekurangan administratif. Hal ini dilakukan guna memastikan proses perizinan berjalan transparan, akuntabel, dan memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan oleh pemerintah.
Melengkapi arahan tersebut, Rizki Pratomo, S.T, Penata Kelola Penataan Lingkungan Ahli Pertama DPRKPLH, mengingatkan para pelaku usaha mengenai kewajiban pasca-penerbitan izin. Menurutnya, persetujuan lingkungan bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari tanggung jawab berkelanjutan.
"Yang perlu diperhatikan bagi seluruh pelaku usaha di Jember, persetujuan lingkungan tidak berhenti setelah dokumen diterbitkan. Pelaku usaha memiliki kewajiban konstitusional untuk melaporkan pengelolaan dan pemantauan lingkungan setiap enam bulan sekali sejak persetujuan tersebut resmi dikeluarkan," tegas Rizki.
Kolaborasi erat antara DPRKPLH dan DPMPTSP ini menegaskan bahwa Jember adalah rumah yang ramah bagi investor, namun tetap tegas dalam menjaga kelestarian kawasan produktif. Melalui pengawasan yang ketat dan edukatif, Pemerintah Kabupaten Jember optimis pembangunan perumahan ke depan akan mampu memenuhi aspek estetika, kenyamanan hunian, sekaligus keberlanjutan lingkungan. (fag)