DPRKPLH Jember Matangkan Pembentukan BLUD Pengelolaan Sampah, Bahas Persyaratan Administratif Bersama OPD Terkait
- 01 Agustus 2026
- Dibaca 3 Kali
Bagikan Via:
DPRKPLH Jember Matangkan Pembentukan BLUD Pengelolaan Sampah, Bahas Persyaratan Administratif Bersama OPD Terkait
JEMBER, 31 JULI 2026 – Pemerintah Kabupaten Jember terus mempersiapkan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pengelolaan sampah melalui pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelolaan Sampah. Komitmen tersebut diwujudkan dengan menggelar rapat pembahasan persyaratan administratif pembentukan BLUD yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Jember bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin, 27 Juli 2026, bertempat di Ruang TP3D Kabupaten Jember.
Rapat tersebut menjadi forum koordinasi untuk menyamakan persepsi sekaligus membahas berbagai persyaratan administratif yang harus dipenuhi sebelum BLUD Pengelolaan Sampah dapat dibentuk. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan DPRKPLH bersama OPD terkait yang memiliki keterkaitan dalam proses penyusunan regulasi, kelembagaan, tata kelola pelayanan, serta administrasi pendukung.
Dalam pembahasan tersebut, peserta duduk bersama mengevaluasi kelengkapan dokumen administrasi, kesiapan kelembagaan, pola pengelolaan organisasi, mekanisme pelayanan, hingga sistem pengelolaan keuangan yang akan menjadi dasar operasional BLUD. Seluruh pembahasan dilakukan untuk memastikan proses pembentukan BLUD berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mampu mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.
Sebagai tindak lanjut, DPRKPLH Kabupaten Jember kembali menggelar rapat lanjutan pada Rabu, 29 Juli 2026, bertempat di Lobby Kantor Bupati Jember, dengan menghadirkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur. Pertemuan tersebut difokuskan pada pembahasan aspek hukum dan penyempurnaan persyaratan administrasi agar seluruh dokumen yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Melalui pendampingan dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, berbagai masukan diberikan terkait legalitas dokumen, penyusunan regulasi pendukung, hingga tahapan yang harus dipenuhi sebelum BLUD Pengelolaan Sampah dapat ditetapkan secara resmi.
Pembentukan BLUD Pengelolaan Sampah diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas pelayanan persampahan di Kabupaten Jember. Dengan pola pengelolaan yang lebih profesional, fleksibel, dan akuntabel, pemerintah daerah optimistis pelayanan kepada masyarakat akan semakin maksimal, mulai dari pengurangan sampah, pengangkutan, hingga pengelolaan sampah secara berkelanjutan.
Kepala DPRKPLH Kabupaten Jember, Jupriono, S.T., M.Si., saat diwawancarai pada Kamis, 30 Juli 2026, menyampaikan bahwa pembentukan BLUD merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pengelolaan persampahan yang lebih modern.
"Pembentukan BLUD Pengelolaan Sampah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, seluruh persyaratan administratif, kelembagaan, dan aspek hukum harus dipersiapkan secara matang melalui koordinasi bersama OPD terkait serta pendampingan dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur. Kami berharap proses ini berjalan lancar sehingga BLUD nantinya mampu menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang lebih profesional, efektif, dan berkelanjutan bagi Kabupaten Jember," ujar Jupriono.
Melalui sinergi antarperangkat daerah dan dukungan dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Jember optimistis proses pembentukan BLUD Pengelolaan Sampah dapat segera terealisasi. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola persampahan yang modern, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik menuju Kabupaten Jember yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.(MRF)