logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup

DPRKPLH Jember Pantau Kualitas Udara di Empat Titik, Ukur SO₂ dan NO₂

  • 14 September 2026
  • Dibaca 35 Kali
Bagikan Via:
dprkplh-jember-pantau-kualitas-udara-di-empat-titik-ukur-so2-dan-no2-20260916

DPRKPLH Jember Pantau Kualitas Udara di Empat Titik, Ukur SO₂ dan NO₂

JEMBER, 14 SEPTEMBER 2026 – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) melakukan pemantauan kualitas udara ambien secara berkala. Salah satunya melalui pemasangan alat pemantau dengan metode passive sampler periode II Tahun 2026.

Pemasangan alat tersebut dilaksanakan pada Senin, 14 September 2026, sebagai tindak lanjut pelaksanaan kegiatan Pemantauan Kualitas Udara Ambien dengan Metode Passive Sampler Tahap II Tahun 2026 bersama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

Dalam kegiatan tersebut, tim DPRKPLH memasang alat pemantauan pada empat titik yang telah ditentukan. Lokasi tersebut meliputi eks Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember, PT Dannemann Manufacturing Jember, Kantor Pemerintah Kabupaten Jember, serta Perumahan Tegal Besar Permai I Jember.

Metode passive sampler digunakan untuk mengukur konsentrasi sejumlah parameter pencemar udara, khususnya sulfur dioksida (SO₂) dan nitrogen dioksida (NO₂). Alat dipasang dalam jangka waktu tertentu untuk memperoleh gambaran kondisi kualitas udara ambien secara berkala.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DPRKPLH Kabupaten Jember Erwin Hermawan, S.T., mengatakan alat pemantau tersebut akan dipasang selama 14 hari sebelum dilepas untuk menjalani proses pengujian.

“Alat pemantauan udara tersebut akan dipasang selama 14 hari dan setelahnya akan dilepas untuk kemudian dikirim ke laboratorium pihak ketiga yang telah memiliki akreditasi guna dilakukan pengujian dan analisis lebih lanjut,” ujar Erwin.

Menurut dia, hasil pengujian tersebut nantinya menjadi data yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan digunakan sebagai bahan evaluasi dalam pengelolaan kualitas udara di Kabupaten Jember.

Erwin menjelaskan, pemantauan parameter SO₂ dan NO₂ penting dilakukan karena kedua parameter tersebut berkaitan dengan aktivitas pembakaran bahan bakar maupun kegiatan industri.

“Parameter SO₂ dan NO₂ menjadi salah satu indikator penting dalam pemantauan kualitas udara ambien karena keberadaannya berkaitan dengan aktivitas pembakaran bahan bakar maupun kegiatan industri. Melalui pemantauan ini, kami dapat memperoleh data kondisi udara sebagai bahan evaluasi dan upaya pengendalian pencemaran udara di Kabupaten Jember,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemantauan kualitas udara secara berkala diperlukan untuk memastikan kondisi lingkungan tetap terpantau sekaligus menjadi dasar dalam menentukan langkah pengelolaan lingkungan yang tepat dan berkelanjutan.

Pelaksanaan kegiatan melibatkan personel DPRKPLH Kabupaten Jember bersama pihak terkait. Pemasangan alat dilakukan sesuai dengan prosedur teknis pemantauan kualitas udara ambien.

Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Jember berupaya memperkuat pengelolaan lingkungan berbasis data. Hasil pemantauan diharapkan dapat mendukung perlindungan lingkungan hidup sekaligus upaya pengendalian pencemaran udara di wilayah Kabupaten Jember. (fag)

Galeri Foto