logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Hanya Gara-Gara Media Sosial, Siswa SD di Jember Jadi Korban Perundungan hingga Lapor Polisi

  • 12 Agustus 2026
  • Dibaca 6 Kali
Bagikan Via:
hanya-gara-gara-media-sosial-siswa-sd-di-jember-jadi-korban-perundungan-hingga-lapor-polisi-20260812

Hanya Gara-Gara Media Sosial, Siswa SD di Jember Jadi Korban Perundungan hingga Lapor Polisi

JEMBER, 12 Agustus 2026 – Kasus perundungan yang menimpa seorang siswa di SDN Selodakon 04, Kecamatan Tanggul, kini resmi bergulir ke jalur hukum. Korban didampingi keluarga dan tim dari UPTD Perlindungan perempuan dan anak telah melaporkan dugaan aksi kekerasan tersebut ke Polres Jember pada Senin (10/8/2026).

​Insiden perundungan ini ditengarai dipicu oleh hal sepele di ruang digital. Terduga pelaku tersulut emosi hingga melakukan aksi perundungan setelah mengetahui korban mengikuti (follow) akun media sosial milik seseorang.

​Guna memastikan hak serta kondisi fisik dan mental korban terlindungi, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinsos PPPA Kabupaten Jember langsung bergerak cepat. Sebelum proses pelaporan ke kepolisian, tim UPTD PPA terlebih dahulu berkoordinasi secara intensif dengan pihak sekolah SDN Selodakon 04 untuk memvalidasi kronologi serta bentuk perundungan yang dialami korban.

​Pendampingan berlanjut secara menyeluruh pada hari yang sama. Tim UPTD PPA mengawal langsung proses pelaporan di Polres Jember, hingga mendampingi korban saat menjalani pemeriksaan medis komprehensif di RSUD Dr. Soebandi. Pemeriksaan tersebut mencakup pencatatan visum et repertum untuk menguji dampak fisik, serta visum psikiatri guna mendeteksi tingkat trauma psikologis korban.

​Kepala UPTD PPA Dinsos PPPA Kabupaten Jember, Hery Apriliyanto, S.T., menegaskan komitmennya dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.

​"Kami bergerak cepat berkoordinasi dengan pihak sekolah dan kepolisian untuk memastikan korban mendapatkan keadilan serta perlindungan yang optimal. Fokus utama kami tidak hanya pada proses hukum yang berjalan di Polres Jember, tetapi juga pada pemulihan fisik dan psikologis korban melalui pendampingan visum et repertum serta visum psikiatri di RSUD Dr. Soebandi. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bersama bahwa perundungan terlebih yang dipicu aktivitas di media sosial tidak dapat ditoleransi dan harus ditangani secara tegas demi masa depan anak."

Kasus ini kini dalam penanganan penyidik Polres Jember, sementara UPTD PPA memastikan pendampingan psikologis terhadap korban akan terus dilakukan hingga kondisi emosionalnya kembali stabil dan siap melanjutkan aktivitas belajar seperti sediakala. (ysf)

Galeri Foto