logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Hari Kedua Pelaporan LKPM, DPMPTSP Jember Dampingi Pelaku Usaha Atasi Kendala OSS

  • 06 Oktober 2026
  • Dibaca 16 Kali
Bagikan Via:
hari-kedua-pelaporan-lkpm-dpmptsp-jember-dampingi-pelaku-usaha-atasi-kendala-oss-20261008

Hari Kedua Pelaporan LKPM, DPMPTSP Jember Dampingi Pelaku Usaha Atasi Kendala OSS

JEMBER, 06 OKTOBER 2026 – Memasuki hari kedua masa pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III Tahun 2026, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember kembali membuka layanan pendampingan bagi pelaku usaha non-UMK.

Layanan pendampingan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 06 Oktober 2026, selama jam pelayanan di Kantor DPMPTSP Kabupaten Jember. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DPMPTSP Kabupaten Jember dalam membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban pelaporan LKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pelaporan LKPM Triwulan III Tahun 2026 mencakup realisasi kegiatan usaha selama periode Juli hingga September 2026. Adapun masa penyampaian laporan berlangsung pada 1–15 Oktober 2026.

Kewajiban pelaporan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025.

Dalam pelaksanaannya, masih terdapat sejumlah pelaku usaha yang menghadapi kendala teknis maupun administratif ketika melakukan pelaporan melalui sistem OSS. Untuk itu, Tim Substansi Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Jember memberikan pendampingan secara langsung agar setiap kendala dapat ditelusuri dan dicarikan solusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada layanan pendampingan hari kedua, salah satu pelaku usaha yang mendapatkan pendampingan adalah Imron dari PT Aisyah Bintang Jaya dan CV Aisyikai, yang bergerak di sektor real estat dan konstruksi. Ia mengalami kendala karena menu pelaporan LKPM tidak muncul pada sistem OSS.

Pendampingan terhadap Imron dilakukan oleh Yolanda Pratiwi Kurniasih, S.H. Tim membantu menelusuri kendala yang terjadi pada sistem sekaligus memberikan arahan terkait langkah yang perlu dilakukan dalam proses pelaporan.

Pendampingan berikutnya diberikan kepada Chrisnawati dari BPR Utama Artha Jaya, sektor perbankan. Ia juga mengalami kendala berupa tidak munculnya menu pelaporan LKPM pada sistem OSS. Pendampingan dilakukan oleh Rosdiana Septianingrum, C.P., S.Pd.

Sementara itu, Bhela A. dari PT Aneka Warna Unggul Jaya memperoleh pendampingan dari A.A. Wijaya, Koordinator/Analis Kebijakan Ahli Muda Substansi Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Jember.

Pendampingan tersebut berkaitan dengan kendala pengenaan sanksi pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dimiliki perusahaan serta permasalahan pada sistem OSS yang berkaitan dengan KBLI pelaku usaha.

Bhela A. mengapresiasi layanan pendampingan yang diberikan DPMPTSP Kabupaten Jember. Menurutnya, pendampingan secara langsung membantu pelaku usaha memahami persoalan sekaligus menentukan langkah penyelesaian dalam proses pelaporan LKPM.

“Pendampingan ini sangat membantu kami dalam menyelesaikan kendala pelaporan LKPM. Dengan adanya pendampingan secara langsung, kami menjadi lebih memahami kendala yang terjadi dan langkah yang harus dilakukan agar pelaporan dapat diselesaikan sesuai ketentuan,” ujar Bhela A.

Sementara itu, A.A. Wijaya, Koordinator/Analis Kebijakan Ahli Muda Substansi Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Jember, mengatakan bahwa layanan pendampingan tersebut diberikan untuk memastikan pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban pelaporan LKPM secara tepat dan sesuai ketentuan.

“Pendampingan ini kami lakukan agar pelaku usaha tidak hanya mengetahui kewajiban pelaporan LKPM, tetapi juga mendapatkan solusi ketika menemukan kendala dalam sistem OSS. Kami membantu menelusuri kendalanya dan memberikan petunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas A.A. Wijaya.

Menurutnya, masa pelaporan LKPM merupakan bagian penting dalam pemantauan perkembangan kegiatan penanaman modal. Karena itu, pelaku usaha diharapkan dapat menyampaikan laporan secara tertib dan tepat waktu.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha yang memiliki kewajiban pelaporan agar memanfaatkan masa pelaporan dengan sebaik-baiknya. Apabila mengalami kendala teknis maupun administratif, pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan pendampingan yang kami sediakan sehingga persoalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Melalui layanan tersebut, DPMPTSP Kabupaten Jember terus mendorong terciptanya pelayanan yang responsif sekaligus memberikan pembinaan kepada pelaku usaha. Pendampingan diharapkan dapat membantu pelaku usaha menyelesaikan berbagai kendala teknis maupun administratif sehingga kewajiban pelaporan LKPM dapat dipenuhi selama masa pelaporan 1–15 Oktober 2026.

Layanan pendampingan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Jember dalam memperkuat iklim investasi, menjaga keberlangsungan kegiatan usaha, serta mendorong tertib administrasi pelaporan penanaman modal secara berkala.

Dengan pendampingan yang diberikan secara langsung, pelaku usaha diharapkan semakin memahami kewajiban pelaporan LKPM dan mampu menyampaikan laporan melalui OSS secara tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (zt)

Galeri Foto