Inspektorat Jember Evaluasi Kapasitas APIP
- 24 September 2026
- Dibaca 5 Kali
Bagikan Via:
Inspektorat Jember Evaluasi Kapasitas APIP
JEMBER, 24 SEPTEMBER 2026 โ Inspektorat Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan Evaluasi dan Pendataan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Daerah pada Kamis 24 September 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Inspektorat Kabupaten Jember tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi dan pendataan kondisi serta kapasitas APIP Kabupaten Jember dan Inspektorat Kota Probolinggo sesuai dengan penugasan Gubernur Jawa Timur.
Evaluasi dan pendataan dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi dan kapasitas APIP, meliputi kecukupan anggaran pengawasan, sumber daya manusia (SDM), kompetensi pengawasan, kepatuhan pengangkatan Inspektur dan Inspektur Pembantu, kapabilitas APIP, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), manajemen risiko, tindak lanjut hasil pengawasan, hingga hasil pengawasan.
Dalam pembahasan, salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kecukupan anggaran pengawasan. Untuk anggaran tahun 2025, data telah dinyatakan lengkap. Sementara itu, data anggaran pengawasan tahun 2026 masih perlu disempurnakan, terutama dengan menambahkan penjelasan mengenai realisasi anggaran hingga September 2026. Data realisasi anggaran pengawasan tahun 2026 juga perlu disesuaikan dengan KUA-PPAS serta kondisi realisasi terkini.
Selain aspek anggaran, evaluasi turut membahas kondisi SDM dan peta jabatan di lingkungan Inspektorat Kabupaten Jember. Data jabatan struktural, jabatan fungsional Auditor, Perencana Ahli Pertama, serta PPPK Pranata Komputer menjadi bagian dari pendataan. Dokumen pendukung seperti rekomendasi, peta jabatan, dan dokumen resmi lainnya juga perlu dilengkapi. Peta jabatan yang digunakan saat ini masih menggunakan peta jabatan tahun 2022, sehingga perkembangan kebutuhan jabatan perlu diperhatikan dalam penyajian data.
Pada aspek kompetensi pengawasan, dilakukan penyesuaian data pendidikan dan pelatihan Auditor menjadi tujuh orang. Seluruh jenis diklat yang telah diikuti juga diminta dilengkapi dengan bukti sertifikat sebagai dokumen pendukung. Sementara untuk aspek kapabilitas APIP, SPIP, dan manajemen risiko, data telah dinyatakan jelas dan tidak terdapat catatan perbaikan lebih lanjut.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Jember, Djoni Nurtjahjono, S.H., menyampaikan bahwa evaluasi dan pendataan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan data mengenai kondisi APIP tersaji secara lengkap dan sesuai kondisi aktual.
โEvaluasi ini menjadi momentum untuk memastikan seluruh data dan dokumen pendukung terkait APIP tersaji secara lengkap, akurat, dan sesuai dengan kondisi terkini. Karena hasil pendataan akan menjadi bahan evaluasi, setiap data perlu kita periksa dan lengkapi agar dapat dipertanggungjawabkan,โ ujarnya.
Pembahasan juga mencakup tindak lanjut hasil pengawasan. Inspektorat Kabupaten Jember telah memiliki aplikasi SISAYANG yang mulai digunakan pada 2026 untuk membantu pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan. Dalam evaluasi tersebut, terdapat masukan agar data historis hasil pengawasan dari beberapa tahun sebelumnya dapat diintegrasikan sehingga pemantauan perkembangan tindak lanjut dapat dilakukan secara lebih komprehensif.
Sementara itu, pada aspek hasil pengawasan, dilakukan penyesuaian pengisian data berdasarkan temuan dan klasifikasi yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri. Data mengenai pengembalian ke kas daerah/negara dari hasil audit operasional maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu tahun 2025 dan 2026 juga perlu dilengkapi.
Sebagai tindak lanjut, Inspektorat Kabupaten Jember akan melakukan penyempurnaan dan melengkapi data serta dokumen pendukung, khususnya terkait realisasi anggaran 2026, data SDM dan peta jabatan, sertifikat kompetensi, dokumen kepatuhan pengangkatan, data tindak lanjut hasil pengawasan, serta klasifikasi dan nilai temuan. Seluruh data tersebut akan disesuaikan dengan kondisi aktual sampai September 2026 untuk selanjutnya digunakan sebagai bahan rekapitulasi evaluasi dan pendataan APIP daerah. (ily)