logo ppid jember kim
Oleh : Badan Pendapatan Daerah

Jaga Ketertiban Kota, Bapenda Jember Tindak Reklame yang Tidak Sesuai Aturan

  • 04 November 2026
  • Dibaca 7 Kali
Bagikan Via:
jaga-ketertiban-kota-bapenda-jember-tindak-reklame-yang-tidak-sesuai-aturan-20261105

Jaga Ketertiban Kota, Bapenda Jember Tindak Reklame yang Tidak Sesuai Aturan

JEMBER, 04 NOVEMBER 2026 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember melalui Bidang Pengendalian melaksanakan kegiatan penertiban reklame di sejumlah ruas jalan di wilayah Kabupaten Jember pada Selasa, 03 November 2026.

Penertiban tersebut menyasar reklame yang berada di sepanjang Jalan Jawa, Jalan Bengawan Solo, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Letjen Suprapto. Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak reklame sekaligus menjaga ketertiban dan tata kelola kota agar tetap tertata sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penertiban terhadap reklame yang tidak memiliki izin, masa izinnya telah berakhir, maupun pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan. Salah satu pelanggaran yang biasanya ditemukan adalah pemasangan reklame pada pohon serta di lokasi yang tidak diperbolehkan.

Pelaksanaan penertiban dilakukan dengan menurunkan dan mencopot reklame insidental yang terbukti tidak memenuhi ketentuan. Reklame insidental sendiri merupakan reklame yang diselenggarakan dalam jangka waktu tertentu, dengan bentuk yang beragam, seperti spanduk, baliho, poster, umbul-umbul, dan jenis media promosi lainnya.

Kasubbid Pengendalian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Jember, Elli Adriyani, S.E., menyampaikan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan salah satu upaya Bapenda Jember dalam meningkatkan kepatuhan penyelenggara reklame terhadap aturan yang berlaku.

"Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap reklame yang dipasang telah memenuhi ketentuan perizinan dan lokasi pemasangannya. Kami juga mengimbau kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar lebih memperhatikan aturan sebelum memasang reklame, sehingga tidak menimbulkan pelanggaran," ujarnya.

Reklame di Kabupaten Jember secara umum dibedakan menjadi dua jenis, yakni reklame insidental dan reklame tetap. Keduanya memiliki ketentuan penyelenggaraan dan perizinan yang perlu dipatuhi oleh setiap penyelenggara reklame.

Melalui kegiatan ini, Bapenda Jember berharap masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami pentingnya memenuhi ketentuan perizinan serta membayar pajak reklame sesuai dengan aturan. Dengan demikian, optimalisasi penerimaan pajak daerah dapat berjalan seiring dengan upaya menciptakan lingkungan kota yang tertib, rapi, dan nyaman. (rih)

Galeri Foto