logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Tempurejo

Jalan Lintas Selatan Segera Dibangun, Pemprov Jatim Sosialisasikan Rencana Pengadaan Tanah di Tempurejo

  • 06 Agustus 2026
  • Dibaca 78 Kali
Bagikan Via:
jalan-lintas-selatan-segera-dibangun-pemprov-jatim-sosialisasikan-rencana-pengadaan-tanah-di-tempurejo-20260806

Jalan Lintas Selatan Segera Dibangun, Pemprov Jatim Sosialisasikan Rencana Pengadaan Tanah di Tempurejo

JEMBER – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten Jember melaksanakan Sosialisasi Rencana Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Lintas Selatan (JLS) Pantai Selatan Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur yang berlangsung pada Kamis 6 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB di Kantor Desa Sanenrejo, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember.

Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memberikan informasi yang komprehensif kepada masyarakat mengenai tujuan, manfaat, dasar hukum, serta tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Rencana pembangunan Jalan Lintas Selatan akan melintasi tiga desa di Kecamatan Tempurejo, yakni Desa Sanenrejo, Desa Andongrejo, dan Desa Curahnongko.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur, Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Camat Tempurejo Muhammad Najmul Huda, S.STP., M.Si., Kepala Desa Sanenrejo Sutikno, Kades Curahnongko Nawawi Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jember Mahmud Riad selaku Kasi Konstruksi dan Tata Ruang, serta Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jember, M. Syamsu Rijal, S.H., M.H.

Acara dibuka secara resmi oleh Camat Tempurejo, Muhammad Najmul Huda, S.STP., M.Si., yang menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi sebagai bentuk keterbukaan pemerintah kepada masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan strategis. Ia berharap seluruh proses dapat berjalan lancar melalui sinergi antara pemerintah dan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Ratna Pratiwi, S.STP., M.IP., selaku perwakilan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur menjelaskan bahwa Kecamatan Tempurejo merupakan wilayah yang memiliki potensi strategis di bidang pariwisata, pertanian, dan perekonomian sehingga menjadi salah satu kawasan prioritas pengembangan di Kabupaten Jember.

Menurutnya, pembangunan Jalan Lintas Selatan akan memberikan manfaat besar terhadap rantai distribusi hasil produksi masyarakat sekaligus membuka akses menuju berbagai destinasi wisata dan pusat pertumbuhan ekonomi baru. Infrastruktur jalan yang memadai akan memperlancar mobilitas barang dan jasa, meningkatkan daya saing daerah, serta mendorong tumbuhnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah Kecamatan Tempurejo dan sekitarnya.

Ratna juga mengajak Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Jember, Pemerintah Desa Sanenrejo, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung kelancaran pembangunan Jalan Lintas Selatan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan saat ini masih berada pada tahap sosialisasi dan pemberitahuan kepada masyarakat mengenai rencana pembangunan. Proses tersebut belum memasuki tahapan penetapan lokasi maupun penentuan nilai ganti kerugian.

Masyarakat diberikan pemahaman mengenai tahapan pengadaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari sosialisasi, identifikasi kebutuhan lahan, pendataan bidang tanah yang terdampak, penetapan lokasi, hingga proses penilaian ganti kerugian yang nantinya dilakukan oleh penilai independen. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak terburu-buru membahas besaran ganti rugi karena proses tersebut baru dapat dilakukan setelah seluruh tahapan pengadaan tanah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021, Pasal 18 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 47 Tahun 2024 tentang Pedoman Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/13/013/2025 tentang Tim Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Provinsi Jawa Timur Periode 2025–2029.

Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Masyarakat yang hadir diberikan kesempatan menyampaikan berbagai pertanyaan, masukan, serta harapan terkait rencana pembangunan Jalan Lintas Selatan. Seluruh pertanyaan dijawab secara terbuka oleh tim dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan instansi terkait sehingga masyarakat memperoleh penjelasan yang komprehensif mengenai proses pengadaan tanah dan tahapan pembangunan yang akan dilaksanakan.

Secara terpisah, Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jember, M. Syamsu Rijal, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Bakesbangpol Kabupaten Jember mendukung penuh program strategis pembangunan Jalan Lintas Selatan sebagai upaya memperluas akses transportasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur harus berjalan seiring dengan terpeliharanya stabilitas sosial, keamanan, dan ketertiban masyarakat.

"Peran Bakesbangpol adalah memastikan proses pembangunan berlangsung dalam suasana yang kondusif melalui pendekatan dialog, komunikasi, dan deteksi dini terhadap potensi persoalan sosial di lapangan. Kami berharap seluruh pihak dapat mengedepankan musyawarah, saling menghormati hak masyarakat, serta mendukung setiap tahapan pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, pembangunan Jalan Lintas Selatan dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat nyata bagi kemajuan Kabupaten Jember, khususnya wilayah selatan," ujar M. Syamsu Rijal.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten Jember berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai tujuan, manfaat, dasar hukum, serta tahapan pembangunan Jalan Lintas Selatan. Dengan demikian, seluruh proses pengadaan tanah diharapkan dapat berlangsung secara transparan, partisipatif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga pembangunan dapat terlaksana dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan kemajuan wilayah selatan Kabupaten Jember. (MHR)

Galeri Foto