Jelang Iduladha, Prosedur Lalu Lintas Hewan Kurban di Jawa Timur Diperketat
- 25 Mei 2026
- Dibaca 151 Kali
Bagikan Via:
Jelang Iduladha, Prosedur Lalu Lintas Hewan Kurban di Jawa Timur Diperketat
JEMBER, 25 MEI 2026 – Menjelang Hari Raya Iduladha, pengawasan lalu lintas hewan kurban di Jawa Timur terus diperketat guna memastikan kesehatan hewan dan keamanan masyarakat. Pengawasan tersebut dilakukan terhadap lalu lintas hewan antar provinsi maupun antar kabupaten/kota di wilayah Jawa Timur.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit hewan menular strategis, khususnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), sekaligus memastikan hewan kurban yang beredar dalam kondisi sehat dan layak untuk dikurbankan.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kabid Keswan dan Kesmavet), drh. Henry Kurniawan M., M.Vet., menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha peternakan dan peternak wajib mematuhi ketentuan lalu lintas hewan yang berlaku.
“Seluruh hewan kurban yang dilalulintaskan wajib memenuhi persyaratan administrasi dan kesehatan hewan. Hal ini penting untuk mencegah penyebaran penyakit serta memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat,” ujar Henry Kurniawan M, Senin 25 Mei 2026.
Untuk pengeluaran hewan kurban dari Provinsi Jawa Timur menuju provinsi lain, peternak diwajibkan memiliki surat rekomendasi pemasukan dari provinsi tujuan, surat rekomendasi pengeluaran dari Provinsi Jawa Timur, memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan, serta dilengkapi Sertifikat Veteriner.
Sementara itu, pemasukan hewan kurban dari provinsi lain menuju Jawa Timur juga harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, antara lain surat rekomendasi pemasukan dari Jawa Timur, surat rekomendasi pengeluaran dari daerah asal, persyaratan kesehatan hewan, dan Sertifikat Veteriner.
Selain pengawasan antar provinsi, lalu lintas hewan kurban antar kabupaten dan kota di Jawa Timur juga menjadi perhatian utama. Hewan kurban wajib sudah mendapatkan vaksin PMK minimal satu kali dan memiliki eartag QR Code sebagai bukti pendataan dan vaksinasi ternak.
“Hewan yang dilalulintaskan juga harus dipastikan dalam kondisi sehat melalui pemeriksaan petugas kesehatan hewan dan dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan atau SKKH,” tambah Henry.
Dalam proses pengangkutan, pemerintah juga mengimbau agar kendaraan pengangkut ternak memenuhi standar kelayakan serta tidak melebihi kapasitas muatan guna menjaga kesejahteraan hewan selama perjalanan.
Pemerintah berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dalam mendukung pelaksanaan Iduladha yang aman, sehat, dan tertib melalui kepatuhan terhadap prosedur lalu lintas hewan kurban.
Dengan penerapan pengawasan yang optimal, diharapkan kesehatan ternak tetap terjaga dan masyarakat dapat menjalankan ibadah kurban dengan aman dan nyaman. (ran)