Jelang Wajib Halal Oktober 2026, UMKM Jember Didorong Segera Urus Sertifikasi
- 04 Juni 2026
- Dibaca 33 Kali
Bagikan Via:
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, UMKM Jember Didorong Segera Urus Sertifikasi
JEMBER, 04 JUNI 2026 – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Jember didorong untuk segera mengurus sertifikasi halal menjelang penerapan program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kabupaten Jember di Gedung Jember Nusantara, Kamis 04 Juni 2026.
Kegiatan tersebut diikuti pelaku UMKM dari berbagai sektor usaha. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman mengenai pentingnya sertifikasi halal sekaligus mempersiapkan pelaku usaha menghadapi pemberlakuan kebijakan wajib halal yang akan diterapkan sesuai ketentuan pemerintah.
Dalam kegiatan itu, peserta mendapatkan penjelasan mengenai kebijakan Wajib Halal Oktober yang merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Melalui regulasi tersebut, produk tertentu yang beredar di Indonesia diwajibkan memiliki sertifikat halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawas Jaminan Produk Halal Kabupaten Jember, Aini, mengatakan sertifikasi halal merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus upaya memberikan kepastian kepada konsumen mengenai kehalalan produk yang beredar di masyarakat.
“Melalui sertifikasi halal, pelaku usaha dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan. Selain itu, sertifikat halal juga dapat mendukung perluasan akses pasar bagi UMKM,” ujarnya.
Selain menyampaikan aspek regulasi, BPJPH juga memberikan penjelasan mengenai prosedur pengajuan sertifikasi halal. Materi yang disampaikan meliputi persyaratan administrasi, tahapan pendaftaran, proses pendampingan, hingga mekanisme verifikasi yang harus dilalui oleh pelaku usaha.
Sementara itu, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Jember terus mendorong pelaku UMKM untuk segera mempersiapkan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal. Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan pendampingan, fasilitasi, dan penyebarluasan informasi kepada pelaku usaha.
“Kami berharap pelaku UMKM semakin memahami pentingnya sertifikasi halal dan segera mengurus sertifikat halal untuk produknya. Dengan persiapan yang dilakukan sejak sekarang, pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi seluruh persyaratan sebelum kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 diberlakukan,” ujar Rudi Prasetya Aji, S.Sos, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro Diskopumdag Kabupaten Jember.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, pelaku UMKM diharapkan dapat segera menyiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti tahapan sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, proses pengajuan sertifikat halal dapat dilakukan lebih awal sebelum penerapan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026. (za)