logo ppid jember kim
Oleh : Kelurahan Tegal Gede

Kelurahan Tegalgede Lakukan Mediasi Sengketa Tanah Sebagai Upaya Penyelesaian Konflik Kepemilikan

  • 02 Oktober 2025
  • Dibaca 1234 Kali
Bagikan Via:
kelurahan-tegalgede-lakukan-mediasi-sengketa-tanah-sebagai-upaya-penyelesaian-konflik-kepemilikan-20251002

Kelurahan Tegalgede Lakukan Mediasi Sengketa Tanah Sebagai Upaya Penyelesaian Konflik Kepemilikan

Tegalgede, 2 Oktober 2025 – Mediasi permasalahan tanah kembali digelar di ruang kerja Lurah Tegalgede pada Kamis, 2 Oktober 2025. Mediasi ini merupakan yang kesekian kalinya diadakan untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah yang melibatkan sejumlah pihak. Hadir dalam mediasi ini Babinsa Sumbersari Serma Sugino, staf pemerintahan Kelurahan Tegalgede Syaifullah, Kasi PMKS Suliman, serta pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu Nurholis, H. Djamali, SH, dan Samsuri. Namun, Ari Hendratno, yang dianggap sebagai kunci dari permasalahan ini, kembali absen meskipun telah berulang kali diundang.

Konflik ini berawal dari pengajuan peningkatan legalitas hak atas tanah oleh salah satu pihak kepada Kelurahan Tegalgede. Pihak tersebut membawa bukti kepemilikan berupa dokumen pembayaran pajak atau girik. Namun, berdasarkan pengecekan yang dilakukan kelurahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku (bhumi.atrbpn.go.id), ternyata bidang tanah yang dimaksud telah terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama orang lain. Hal ini memunculkan persoalan hukum yang kompleks, mengingat adanya klaim ganda atas bidang tanah yang sama.

Lurah Tegalgede, Shierley Aisyah, ST, MM, menyampaikan bahwa pihak kelurahan telah berupaya maksimal untuk mencari solusi. Shierley menyebutkan bahwa ia telah dua kali berkonsultasi langsung dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku otoritas yang menerbitkan sertifikat tersebut. Selain itu, kelurahan juga telah tiga kali mengundang BPN dan para pihak yang bersengketa untuk hadir dalam mediasi. Dari hasil konsultasi dengan BPN, beberapa masukan diberikan, salah satunya adalah rekomendasi untuk mengajukan peninjauan atau pembatalan sertifikat melalui jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam mediasi kali ini, Lurah Shierley menegaskan bahwa kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk membantu peningkatan hak atas tanah selama terdapat sertifikat yang juga mengklaim bidang tanah yang sama. Ia merekomendasikan agar para pihak yang berkepentingan mengajukan peninjauan sertifikat kepada BPN untuk mendapatkan kejelasan hukum. “Kami berupaya memfasilitasi penyelesaian sengketa ini, tetapi keputusan akhir tetap berada di ranah hukum yang berwenang,” ujar Shierley.

Mediasi ini mencerminkan kompleksitas sengketa tanah yang kerap terjadi akibat tumpang tindih dokumen kepemilikan. Kehadiran BPN dalam proses ini menjadi krusial untuk memastikan solusi yang adil dan sesuai hukum. Para pihak yang hadir sepakat untuk melanjutkan langkah hukum ke BPN guna menyelesaikan sengketa ini. Sementara itu, absennya Ari Hendratno dalam mediasi ini menjadi kendala, karena keterlibatannya dianggap penting untuk mempercepat penyelesaian.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengecekan dokumen kepemilikan tanah secara menyeluruh sebelum transaksi atau pengajuan hak dilakukan. Pihak kelurahan berharap mediasi berikutnya dapat menghadirkan semua pihak terkait agar sengketa ini segera menemukan titik terang.

Galeri Foto