logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Gumukmas

Kemensos Salurkan Bansos Sembako dan PKH Perluasan di Gumukmas Jember

  • 28 Maret 2026
  • Dibaca 717 Kali
Bagikan Via:
kemensos-salurkan-bansos-sembako-dan-pkh-perluasan-di-gumukmas-jember-20260328

Kemensos Salurkan Bansos Sembako dan PKH Perluasan di Gumukmas Jember

JEMBER, 27 MARET 2026 - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi penerima kategori sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) perluasan tahun 2026 di Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan melalui PT Pos Indonesia sesuai jadwal pada 27 hingga 28 Maret 2026.

Camat Gumukmas, Dannie Allcholin menyampaikan, program bantuan sosial ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menekan angka kemiskinan sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.

Penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Melalui program ini, diharapkan para KPM tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan serta menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing,” kata Dannie, Jumat 27 Maret 2026.

Sementara Pendamping PKH Kecamatan Gumukmas, Sodikin, menjelaskan, total penerima bantuan di wilayahnya mencapai 80 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penerima bantuan tersebar di delapan desa, yakni Desa Bagorejo sebanyak 7 KPM, Gumukmas 14 KPM, Karangrejo 9 KPM, Kepanjen 16 KPM, Mayangan 6 KPM, Menampu 3 KPM, Purwoasri 11 KPM, dan Tembokrejo 14 KPM, dengan total keseluruhan 80 KPM.

"Besaran bantuan yang diterima bervariasi sesuai dengan komponen dalam program PKH, meliputi anak sekolah (SD, SMP, dan SMA), balita, ibu hamil, serta lanjut usia (lansia)," katanya.

Sodikin menerangkan, penyaluran melalui PT Pos Indonesia dilakukan karena sebagian KPM penerima perluasan belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kartu ATM dari Bank Mandiri sebagai bank penyalur bantuan di Kabupaten Jember.

Dalam proses pencairan, KPM diwajibkan hadir langsung dengan membawa KTP asli. Petugas akan melakukan verifikasi data sebelum bantuan disalurkan kepada penerima.

"Selain menerima bantuan, KPM juga diwajibkan mengikuti Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) setiap bulan guna meningkatkan kapasitas dan kemandirian keluarga penerima manfaat," imbuh Sodikin.

Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh berbagai materi, mulai dari pengelolaan ekonomi keluarga, pendidikan anak, hingga kesehatan dan gizi, termasuk pencegahan stunting agar pertumbuhan anak berjalan optimal. (rir)

Galeri Foto