Keterwakilan Perempuan Jadi Perhatian dalam Pengisian BPD Desa Randuagung
- 26 Agustus 2026
- Dibaca 140 Kali
Bagikan Via:
Keterwakilan Perempuan Jadi Perhatian dalam Pengisian BPD Desa Randuagung
JEMBER, 26 AGUSTUS 2026 – Proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Randuagung, Kecamatan Sumberjambe, tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi peserta, tetapi juga memperhatikan keterwakilan perempuan dalam kelembagaan desa. Hal tersebut menjadi salah satu bagian yang diperhatikan dalam tahapan verifikasi berkas 12 peserta yang berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Dari 12 peserta yang telah mendaftarkan diri, nantinya akan ditetapkan sembilan orang untuk mengisi keanggotaan BPD Desa Randuagung. Desa Randuagung sendiri memiliki tujuh dusun, sehingga proses pengisian anggota BPD juga menjadi bagian penting dalam memastikan keterwakilan masyarakat dari wilayah desa tersebut.
Verifikasi berkas dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Pemerintah Kecamatan Sumberjambe, puskesmas, unsur pendidikan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Kepolisian Sektor (Polsek), serta unsur terkait lainnya. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan persyaratan administrasi peserta sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Selain memastikan kelengkapan dokumen, proses tersebut juga menjadi momentum untuk melihat keterlibatan perempuan dalam tahapan pengisian anggota BPD. Keterwakilan perempuan memiliki posisi penting karena BPD merupakan salah satu unsur kelembagaan desa yang memiliki fungsi dalam menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat.
Kasi Pelayanan Umum (Pelum) Kecamatan Sumberjambe, Suharyatik, S.Pd.I., yang turut mendampingi Kasi Pemerintahan dalam kegiatan tersebut, mengatakan keterwakilan perempuan menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam proses pengisian anggota BPD.
“Dalam pengisian BPD ini, keterwakilan perempuan juga menjadi bagian yang diperhatikan. Perempuan memiliki kesempatan untuk ikut berpartisipasi dan menyampaikan aspirasi masyarakat melalui BPD,” ujar Suharyatik.
Menurutnya, keterlibatan perempuan dalam kelembagaan desa diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih beragam dalam penyampaian aspirasi masyarakat. Kehadiran perempuan juga menjadi bagian dari upaya memastikan proses pengisian anggota BPD berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan mengenai keterwakilan perempuan tersebut memiliki dasar hukum dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 20 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengisian Keanggotaan dan Kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan tersebut mengatur sejumlah mekanisme pengisian anggota BPD, termasuk pengisian melalui musyawarah khusus perwakilan perempuan.
Dengan adanya ketentuan tersebut, partisipasi perempuan tidak hanya dipandang sebagai pelengkap dalam proses pengisian BPD, tetapi menjadi bagian dari mekanisme kelembagaan yang perlu diperhatikan. Hal ini penting agar aspirasi masyarakat yang beragam dapat memperoleh ruang dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sebelumnya, Pemerintah Kecamatan Sumberjambe telah melakukan koordinasi terkait persiapan pemilihan BPD Desa Randuagung pada April 2026. Tahapan tersebut menjadi bagian awal dari rangkaian proses pengisian anggota BPD, yang kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran peserta hingga verifikasi berkas.
Camat Sumberjambe Djoni Nurtjahjono, S.H., M.Si. sebelumnya juga menekankan agar seluruh proses pengisian BPD dilaksanakan secara jujur, adil, dan bermartabat serta mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Melalui proses yang dilakukan secara bertahap dan melibatkan berbagai unsur, Pemerintah Kecamatan Sumberjambe berharap pengisian anggota BPD Desa Randuagung dapat berjalan tertib dan transparan. Selain memenuhi persyaratan administrasi, proses tersebut diharapkan menghasilkan anggota BPD yang mampu menjalankan fungsi kelembagaan serta membawa aspirasi masyarakat secara baik.
Keterlibatan perempuan dalam proses tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan kelembagaan desa yang lebih inklusif. Dengan adanya ruang partisipasi yang sesuai ketentuan, perempuan diharapkan dapat turut mengambil peran dalam menyampaikan aspirasi dan ikut berkontribusi dalam pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan Desa Randuagung.
(wd)