logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Pelaksanaan JKN dan Layanan UHC di Kabupaten Jember

  • 29 Juli 2026
  • Dibaca 1 Kali
Bagikan Via:
kolaborasi-lintas-sektor-perkuat-pelaksanaan-jkn-dan-layanan-uhc-di-kabupaten-jember-20260729

Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Pelaksanaan JKN dan Layanan UHC di Kabupaten Jember

JEMBER, 28 Juli 2026, Hasil evaluasi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Semester I Tahun 2026 menjadi dasar bagi Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Jember untuk terus memperkuat pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) di seluruh puskesmas. Evaluasi tersebut difokuskan pada peningkatan kepesertaan aktif, optimalisasi pelayanan, serta penguatan koordinasi antarinstansi dalam mendukung akses layanan kesehatan bagi masyarakat.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Dinkes PPKB Kabupaten Jember sebelumnya telah melaksanakan kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Semester I Tahun 2026 yang diikuti oleh seluruh PIC e-Dabu puskesmas se-Kabupaten Jember pada 27 Juli 2026 di Aula Dinkes PPKB Kabupaten Jember. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan BPJS Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), serta Dinas Sosial PPPA sebagai koordinasi dalam penyelenggaraan program JKN.

Dalam evaluasi tersebut, salah satu pembahasan utama adalah capaian kepesertaan aktif program UHC di masing-masing puskesmas. Masih terdapat beberapa puskesmas dengan tingkat kepesertaan aktif di bawah 80 persen, sehingga dilakukan pembahasan bersama untuk mengidentifikasi penyebab masyarakat belum menjadikan puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) pilihan serta menyusun langkah perbaikannya.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyampaikan sosialisasi mengenai Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB), yaitu program yang memberikan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melakukan pembayaran secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.

Perwakilan Dinkes PPKB Kabupaten Jember dari Bidang Sumber Daya Kesehatan, Agus Sulistinah, S.KM, M.Kes, berharap seluruh puskesmas dapat terus memperkuat penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai layanan UHC serta berbagai kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami berharap setiap puskesmas dapat memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai pelayanan UHC beserta kebijakan yang berlaku. Dengan informasi yang tersampaikan dengan baik, masyarakat dapat lebih memahami prosedur pelayanan dan memanfaatkan haknya untuk memperoleh layanan kesehatan,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut juga dilakukan pembahasan terhadap sejumlah laporan Wadul Gus’e yang berkaitan dengan kendala pendaftaran UHC di beberapa puskesmas. Masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bersama antara Dinkes PPKB, BPJS Kesehatan, Dispendukcapil, dan Dinas Sosial untuk memperkuat koordinasi serta mempercepat penyelesaian berbagai kendala yang masih ditemui di lapangan.

Melalui hasil evaluasi ini, Dinkes PPKB Kabupaten Jember akan terus melakukan pendampingan dan perbaikan terhadap pelaksanaan layanan JKN dan UHC di seluruh puskesmas. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepesertaan aktif, memperkuat kualitas pelayanan, serta memastikan masyarakat Kabupaten Jember memperoleh akses layanan kesehatan yang mudah, cepat, dan merata.nay

Galeri Foto