KUA Wuluhan Tegaskan Pengurusan Sertifikat Halal dan Wakaf Gratis
- 02 September 2026
- Dibaca 14 Kali
Bagikan Via:
KUA Wuluhan Tegaskan Pengurusan Sertifikat Halal dan Wakaf Gratis
JEMBER, 2 SEPTEMBER 2026 – Pengurusan sertifikat halal, wakaf, E-Akta Ikrar Wakaf (E-AIW), dan piagam majelis taklim di Kantor Urusan Agama (KUA) Wuluhan ditegaskan tidak dipungut biaya. Informasi tersebut disampaikan langsung kepada masyarakat dalam kegiatan Kementerian Agama (Kemenag) Berdampak di Balai Desa Ampel, Kecamatan Wuluhan pada Senin, 31 Agustus 2026.
Kegiatan bertajuk “Aksi Nyata Membumikan Pelayanan: Menjaga Aset Umat, Mengukuhkan Lembaga, Menjamin Produk Halal” itu menjadi sarana sosialisasi pelayanan sekaligus penyerahan dokumen keagamaan kepada warga Desa Ampel.
KUA Wuluhan bersama Kemenag Kabupaten Jember menyerahkan sertifikat wakaf, sertifikat halal, dan piagam majelis taklim kepada sekitar 20 warga. Dokumen tersebut diberikan kepada masyarakat yang sebelumnya telah mengurus melalui KUA dengan difasilitasi Pemerintah Desa Ampel.
Kepala KUA Wuluhan Subhan Zain menegaskan, masyarakat tidak perlu ragu untuk datang langsung ke KUA apabila membutuhkan informasi maupun pelayanan administrasi keagamaan.
“Untuk pengurusan pelayanan sertifikat di KUA itu gratis. Kami hadir untuk melayani masyarakat. Apabila bapak, ibu, mas, atau mbak ingin bertanya, silakan datang ke KUA. Kami siap melayani dan membantu,” kata Subhan.
Menurut dia, penyampaian informasi mengenai layanan tersebut penting agar masyarakat mengetahui jalur pengurusan yang tersedia. Dengan demikian, warga dapat memperoleh informasi secara langsung dari petugas dan mengikuti proses pelayanan sesuai ketentuan.
Penegasan mengenai pelayanan tersebut juga sejalan dengan penyampaian Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kemenag Kabupaten Jember dalam kegiatan tersebut. Pelayanan kepada masyarakat menjadi bagian dari aksi nyata Kemenag dalam mendekatkan layanan keagamaan kepada warga.
Camat Wuluhan turut memberikan apresiasi kepada warga yang telah menyelesaikan proses pengurusan dokumen. Ia juga mengapresiasi Pemerintah Desa Ampel yang telah membantu masyarakat mengakses pelayanan tersebut.
“Semoga yang wakaf dilancarkan rezekinya dan diberkahi. Selamat untuk yang menerima sertifikat halal maupun sertifikat wakaf. Untuk Pak Kades, selamat atas perjuangannya yang telah membuat pengurusan sertifikat menjadi gratis,” ujar Camat Wuluhan.
Penyerahan dokumen tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian administrasi bagi warga sekaligus mendorong masyarakat untuk melengkapi dokumen keagamaan melalui pelayanan resmi.
Bagi masyarakat yang masih membutuhkan informasi terkait pengurusan sertifikat halal, wakaf, E-AIW, maupun piagam majelis taklim, KUA Wuluhan membuka akses pelayanan dan konsultasi. Warga dapat datang langsung ke KUA untuk mendapatkan informasi mengenai layanan yang dibutuhkan.
Rangkaian kegiatan di Balai Desa Ampel tersebut ditutup dengan tasyakuran dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Selain menjadi momentum silaturahmi, kegiatan itu menjadi penguatan komitmen pelayanan KUA dan Kemenag agar informasi serta layanan keagamaan semakin mudah diakses masyarakat. (riz)