logo ppid jember kim
Oleh : Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah

Langkah Baru di BPKAD: Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu 2025

  • 05 Desember 2025
  • Dibaca 1179 Kali
Bagikan Via:
langkah-baru-di-bpkad-penandatanganan-perjanjian-kerja-pppk-paruh-waktu-2025-20251205

Langkah Baru di BPKAD: Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu 2025

Jumat, 05 Desember 2025, suasana pagi di Ruang Rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jember terasa berbeda dari biasanya. Sejumlah pegawai baru hadir dengan penuh antusias. Mereka berkumpul untuk mengikuti kegiatan penting, yaitu Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu) yang akan menjadi awal perjalanan mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di lingkungan BPKAD.

Kegiatan dipandu oleh Surahmad, staf Pengadministrasian Perkantoran, yang memastikan seluruh proses berjalan tertib, jelas, dan sesuai ketentuan. Satu per satu pegawai mengikuti alur penandatanganan perjanjian kerja, memeriksa kembali dokumen, dan menandatanganinya sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan amanah yang telah diberikan. Dokumen perjanjian ini memuat berbagai ketentuan penting, seperti masa perjanjian kerja terhitung 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026, tugas, hak dan kewajiban, serta standar disiplin yang harus dipenuhi oleh PPPK Paruh Waktu.

Acara kemudian dilanjutkan dengan arahan dari Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Audi Ryan Setiawan, S.STP., M.M. Dalam penyampaiannya, Audi mengucapkan selamat kepada para pegawai PPPK Paruh Waktu yang hari ini resmi menjadi PPPK Paruh Waktu di BPKAD Kabupaten Jember. Ia menegaskan bahwa mulai 1 Oktober hingga 30 November, seluruh pegawai diwajibkan menyesuaikan presensi atau absensi dengan ketentuan yang berlaku di BPKAD. Bagi pegawai yang sebelumnya masih mencatatkan absensi di unit lain, diharapkan segera melakukan penyesuaian agar data kehadiran tercatat sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Audi juga menjelaskan bahwa setelah sistem absensi aktif dan terintegrasi, pegawai dapat menyesuaikan kontrak kerja satu tahun yang nantinya akan dievaluasi secara berkala setiap tahun. Evaluasi tersebut tidak hanya berfokus pada kinerja, tetapi juga pada kedisiplinan, termasuk penyesuaian jam masuk dan jam pulang sesuai aturan yang berlaku.

Penandatanganan perjanjian kerja ini menjadi langkah penting bagi para pegawai PPPK Paruh Waktu untuk memahami secara menyeluruh kewajiban, larangan, hak, serta tata kelola kepegawaian sebagaimana diatur dalam dokumen perjanjian kerja. Mulai dari ketentuan mengenai disiplin kerja, jam kerja efektif, cuti, pengembangan kompetensi, hingga perlindungan hukum dan jaminan sosial, semua telah tertuang dengan jelas dalam pasal-pasal yang harus dipatuhi.

Kegiatan berlangsung lancar, tertib, dan penuh rasa kebersamaan. Bagi para pegawai yang hadir, hari ini bukan sekadar menandatangani dokumen formal, tetapi juga momen memasuki babak baru dalam perjalanan mereka sebagai bagian dari pelayanan publik. Dengan resmi menjadi PPPK Paruh Waktu di BPKAD Kabupaten Jember, mereka diharapkan membawa energi positif, komitmen kerja, dan semangat baru untuk mendukung peningkatan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Dengan penyelesaian kegiatan ini, BPKAD Kabupaten Jember semakin memperkuat formasi dan kualitas sumber daya manusia yang siap mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan akuntabel.

Galeri Foto