logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan

Legalitas Jadi Kunci Pengembangan Usaha, Diskopumdag Edukasi 100 UMKM Karangrejo

  • 23 Juli 2026
  • Dibaca 135 Kali
Bagikan Via:
legalitas-jadi-kunci-pengembangan-usaha-diskopumdag-edukasi-100-umkm-karangrejo-20260724

Legalitas Jadi Kunci Pengembangan Usaha, Diskopumdag Edukasi 100 UMKM Karangrejo

JEMBER, 23 JULI 2026 – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Jember mengajak pelaku usaha mikro untuk segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas dasar dalam menjalankan usaha. Ajakan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Pengembangan UMKM yang digelar di Balai Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Kamis 23 Juli 2026.

Kegiatan yang diikuti sekitar 100 pelaku UMKM itu menghadirkan Diskopumdag sebagai narasumber dengan materi mengenai pentingnya legalitas usaha bagi pelaku UMKM. Dalam sosialisasi tersebut terungkap bahwa sebagian besar peserta masih belum memiliki NIB sebagai identitas resmi usahanya.

Staf Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro Diskopumdag Kabupaten Jember, Vidia Yunita Kurnia, S.E. M.M., menjelaskan bahwa NIB merupakan legalitas paling mendasar yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha. Selain menjadi identitas usaha, NIB juga menjadi syarat untuk mengurus berbagai perizinan dan sertifikasi lainnya.

"NIB merupakan pintu masuk bagi pelaku UMKM untuk memperoleh legalitas usaha yang lebih lengkap. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengurus sertifikat halal, Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), serta berbagai perizinan lainnya sesuai kebutuhan usahanya," ujarnya.

Vidia menambahkan, legalitas usaha tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang yang lebih luas bagi UMKM untuk berkembang. Pelaku usaha yang telah memiliki legalitas akan lebih mudah memperoleh akses pembiayaan dari lembaga keuangan, mengikuti program pemberdayaan pemerintah, hingga memperluas jangkauan pemasaran.

Melalui sosialisasi ini, Diskopumdag berharap semakin banyak pelaku UMKM di Kelurahan Karangrejo yang menyadari pentingnya mengurus legalitas usaha sejak dini. Dengan legalitas yang lengkap, pelaku UMKM diharapkan mampu meningkatkan daya saing, memperkuat kepercayaan konsumen, serta mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.

Kegiatan sosialisasi tersebut juga menjadi sarana bagi peserta untuk berdiskusi dan berkonsultasi mengenai proses pengurusan NIB serta berbagai bentuk legalitas usaha lainnya yang dapat difasilitasi oleh Diskopumdag Kabupaten Jember. (za)

Galeri Foto