Masihkah mempertanyakan apa tugas penyuluh pertanian ?
- 15 November 2022
- Dibaca 14824 Kali
Bagikan Via:
Masihkah mempertanyakan apa tugas penyuluh pertanian ?
Sejatinya tugas seorang penyuluh pertanian atau yang lebih sering disebut dengan PPL adalah memberikan penyuluhan pertanian kepada pelaku utama (petani) dan pelaku usaha beserta keluarganya dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya. Dalam melaksanakan tugasnya, ppl mendampingi petani yang tergabung dalam kelompok tani. Hal ini berdasarkan aturan yang tertuang dalam Permentan no 35 Tahun 2009 dan Permenpan no 13 Tahun 2019. PPL memberikan pendampingan mulai dari merencanakan budidaya seperti penyusunan RDKK, entry simluhtan dan menghitung e alokasi pupuk bersubsidi. Pelaksanaan penyuluhan sampai evaluasi kegiatan.
Semua itu dilakukan penyuluh demi peningkatan kesejahteraan petani. Tidak sedikit tugas tambahan yang diberikan pimpinan kepada seorang penyuluh, contohnya pendampingan distribusi bantuan benih padi kepada kelompok tani yang menerima bantuan tersebut. Penyuluh harus mendampingi pihak penyedia benih untuk mendistribusikan ke kelompok tani penerima, seperti yang dilakukan oleh penyuluh pertanian Kecamatan Mayang dan Ledokombo pada hari Senin, 14 Nopember 2022. Memang tidak mudah menjadi seorang ppl yang dituntut untuk melaksanakan tugas dari pimpinan, meski bukan tugas utama seorang penyuluh. Dengan kondisi seperti itu, masihkah mempertanyakan tugas seorang penyuluh ?