Mediasi Kedua Sengketa Tanah 5 Hektare di Gumukmas, Para Pihak Sepakat Status Quo
- 07 November 2026
- Dibaca 34 Kali
Bagikan Via:
Mediasi Kedua Sengketa Tanah 5 Hektare di Gumukmas, Para Pihak Sepakat Status Quo
JEMBER, 07 NOVEMBER 2026 – Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Gumukmas kembali menggelar mediasi kedua terkait sengketa tanah sawah seluas kurang lebih 5 hektare di Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember. Dalam mediasi tersebut, kedua kelompok warga yang bersengketa sepakat untuk mempertahankan status quo terhadap objek tanah hingga persoalan kepemilikan mendapatkan penyelesaian sesuai ketentuan hukum, Jumat, 06 November 2026.
Mediasi berlangsung di Kantor Kecamatan Gumukmas. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari mediasi pertama yang digelar di Mapolsek Gumukmas pada 30 Oktober 2026 lalu.
Salah satu poin kesepakatan dalam mediasi sebelumnya adalah pihak masyarakat atau kelompok petani bersedia menyerahkan salinan akta kepemilikan tanah sekaligus menunjukkan dokumen aslinya kepada kuasa hukum ahli waris Safiudin bin Brahim.
Setelah dokumen tersebut diserahkan, dilakukan pengecekan dan pemeriksaan oleh pihak Muspika bersama Pemerintah Desa Purwoasri. Proses tersebut disaksikan langsung oleh kuasa hukum dari kedua belah pihak yang bersengketa
Selain pemeriksaan dokumen, dalam mediasi kedua ini kedua pihak juga menyepakati bahwa objek tanah yang masih menjadi sengketa untuk sementara berstatus quo. Artinya, tidak ada pihak yang diperbolehkan melakukan aktivitas maupun tindakan penguasaan lahan selama proses penyelesaian berlangsung.
Kedua kelompok juga sepakat untuk saling menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Mediasi tersebut dihadiri Camat Gumukmas Chairul Dwi Tjahjanto, Kapolsek Gumukmas AKP Edi Santoso, Danramil Gumukmas Kapten Arm Teguh Hariyanto, tim kuasa hukum ahli waris Safiudin bin Brahim yang diketuai Lukmanul Hakim, serta tim kuasa hukum masyarakat petani yang diketuai Yusron.
Camat Gumukmas Chairul Dwi Tjahjanto mengatakan, mediasi tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang telah dicapai dalam pertemuan sebelumnya di Mapolsek Gumukmas.
"Kami telah melaksanakan tindak lanjut dari hasil mediasi di Polsek Gumukmas pada 30 Oktober terkait sengketa lahan yang ada di Desa Purwoasri," ujarnya.
Menurut Chairul, proses mediasi berjalan lancar dan aman. Salah satu hasilnya adalah penyerahan salinan serta pemeriksaan akta kepemilikan tanah yang dilakukan bersama pihak terkait.
Ia berharap, melalui langkah tersebut, persoalan sengketa tanah dapat diselesaikan dengan baik tanpa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selanjutnya, masing-masing pihak diharapkan menyelesaikan sengketa tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Semoga ke depannya Gumukmas tetap kondusif," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Gumukmas AKP Edi Santoso menegaskan bahwa kedua pihak telah menyepakati untuk tidak melakukan aktivitas maupun tindakan penguasaan terhadap objek tanah yang disengketakan selama status quo masih diberlakukan.
Ia juga meminta masyarakat dari kedua kelompok agar menahan diri dan mempercayakan proses penyelesaian persoalan tersebut kepada kuasa hukum masing-masing pihak.
Kami berharap masing-masing pihak menyelesaikan persoalan ini sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga kami imbau untuk menahan diri dan mempercayakan kepada kuasa hukum masing-masing. Semoga persoalan ini segera selesai," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, sengketa tanah sawah seluas kurang lebih 5 hektare di Desa Purwoasri sempat memicu ketegangan antara dua kelompok warga. Bahkan, ratusan orang dari kedua kelompok nyaris terlibat bentrokan sebelum aparat keamanan setempat berhasil mengendalikan situasi.
Kedua kelompok sama-sama mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut. Satu pihak merupakan kuasa hukum ahli waris Safiudin bin Brahim yang mengaku memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Sementara pihak lainnya merupakan kelompok masyarakat atau petani yang juga mengklaim mempunyai dasar kepemilikan atas lahan tersebut. (rir)