logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Rambipuji

Mediasi Permasalahan Tanah di Dusun Gumukgebang Desa Nogosari Dipimpin Camat Rambipuji

  • 15 Juli 2024
  • Dibaca 5691 Kali
Bagikan Via:
mediasi-permasalahan-tanah-di-dusun-gumukgebang-desa-nogosari-dipimpin-camat-rambipuji

Mediasi Permasalahan Tanah di Dusun Gumukgebang Desa Nogosari Dipimpin Camat Rambipuji

Admin PPID Kecamatan Rambipuji 15/07/2024 melaporkan - Camat Rambipuji, Bapak Djoni Nurtjahjono,S.H.,M.Si., memimpin langsung mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tanah di Dusun Gumukgebang Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji. Mediasi ini diadakan pada hari Jum,at tanggal 12 Juli 2024 di Balai Desa Nogosari dan dihadiri oleh para pihak yang terlibat, termasuk perangkat desa, tokoh masyarakat, dan para undangan sebagai pelapor maupun terlapor.

Kronologi permasalahan berawal dari konflik antara bapak Sumarto dengan bapak Sahat terkait akses jalan. Ketika Sumarto menggunakan kendaraan truk, ia merusak lahan milik Sahat. Hal ini memicu konfrontasi di antara mereka berdua, yang berujung pada Sahat menutup akses jalan milik warga. Sebagai respon, Sumarto membangun tembok setinggi 3 meter dan panjang 130 meter dan letak bangunan tersebut berada ditanah milik Kamisan. Oleh karena hal tersebut timbul dua permasalahan : 1. Penutupan akses jalan umum milik warga di Dusun Gumukgebang Rt.01 Rw.19 Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember, padahai. akses jalan umum tersebut sudah bertahun — tahun ada sehingga mengganggu aktifitas puluhan warga Desa Nogosari yang melewati akses jalan tersebut. 2. Saudara sumarto memagar tembok set1nggi 3 meter dan panjang sekitar 130-an meter ditanah milik ( kamisah sesuai sert1fikat hak milik nomor —5664. Permasalahan ini telah dilaporkan kepada pihak Desa Nogosari, namun belum menemukan solusi yang konkret. Dalam mediasi ini, Pak Djoni (Camat Rambipuji) menekankan pentingnya musyawarah mufakat untuk menyelesaikan permasalahan ini. Beliau menghimbau kepada para pihak yang terlibat untuk saling memahami dan mencari solusi yang win-win solution.

Permasalahan tanah di Dusun Gumukgebang ini merupakan contoh dari banyaknya konflik agraria yang terjadi di Indonesia. Mediasi yang dilakukan oleh Camat Rambipuji menunjukkan bahwa musyawarah mufakat masih menjadi solusi yang efektif untuk menyelesaikan konflik agraria. Diharapkan dengan mediasi ini, para pihak yang terlibat dapat hidup berdampingan dengan damai dan saling menghormati hak kepemilikan tanah masing-masing.