logo ppid jember kim
Oleh : Kelurahan Tegal Gede

Mediasi Sengketa Tanah Warga Tegalgede

  • 16 Agustus 2025
  • Dibaca 1470 Kali
Bagikan Via:
mediasi-sengketa-tanah-warga-tegalgede

Mediasi Sengketa Tanah Warga Tegalgede

Kamis, 14 Agustus 2025, telah dilakukan mediasi antara para pihak yang bersengketa terkait dengan kepemilikan tanah di RW8 Lingkungan Panji Kelurahan Tegalgede, bersama 3 Pilar (Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpolpp), Kasi Pemerintahan, Kasi PMKS dan staf Kelurahan Tegalgede. Hadir juga dalam mediasi perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember, yang memang sengaja diundang untuk memberikan informasi terkait dengan produk SHM (Sertifikat Hak Milik) yang dimiliki oleh para pihak untuk selanjutnya diperoleh informasi yang baik dan benar, sehingga memudahkan dalam proses mediasi.

Dalam proses mediasi, kedua belah pihak telah diberi kesempatan untuk memberikan informasi maupun argumen/ pendapatnya terkait sengketa tanah yang dipersoalkan, serta diminta juga untuk memberikan bukti-bukti pendukung yang memperkuat dari informasi maupun argumentasi yang telah disampaikan.

Fakta dilapangan telah dilakukan sebelumnya oleh Lurah dan perangkat Kelurahan Tegalgede pada hari Rabu, 23 Juli 2025, sebagai tambahan informasi untuk mencari kesesuaian dari data, dokumen dan informasi yang disampaikan.

Mediasi merupakan langkah pertama dan utama yang perlu dilakukan di tingkat Kelurahan, karena mediasi merupakan cara yang paling efektif dan terbaik untuk meredam gejolak sengketa dimasyarakatan. Mediasi merupakan cara penyelesaiaan permasalahan secara non litigasi atau tidak melalui pengadilan. Lurah bersama 3 pilar dan tokoh masyarakat setempat merupakan garda pertama mendamaikan warga, agar tidak semua permasalahan harus diselesaikan dengan jalur litigasi, terlebih terkait dengan masalah-masalah perdata, maupun masalah pidana ringan lainnya yang masih memungkinkan diselesaikan dengan jalur non litigasi/ mediasi secara kekeluargaan.

Selain itu, efect/ dampak dari setelah sengketa, jika memungkinkan diselesaikan secara non litigasi, lebih akan memberikan ketenangan, kedamaian dan menjauhkan dari dendam pribadi dimasa yang akan datang, karena penyelesaian mediasi/ non litigasi lebih menekankan mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak, yang bisa diterima sesuai dengan data, dokumen, informasi maupun fakta-fakta yang ada dilapangan.

Galeri Foto