logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Perikanan

Monitoring Registrasi PSAT-PDUK, DKPPP Jember Dorong Kepatuhan Pelaku Usaha Beras

  • 03 Juli 2026
  • Dibaca 38 Kali
Bagikan Via:
monitoring-registrasi-psat-pduk-dkppp-jember-dorong-kepatuhan-pelaku-usaha-beras-20260703

Monitoring Registrasi PSAT-PDUK, DKPPP Jember Dorong Kepatuhan Pelaku Usaha Beras

JEMBER, 03 JULI 2026 – Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan, dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Jember terus berkomitmen menjamin mutu dan keamanan pangan di masyarakat. Melalui Bidang Ketahanan Pangan, DKPPP menggelar monitoring lapangan, pembinaan, serta pengawasan registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Usaha Kecil (PSAT-PDUK) pada Kamis, 2 Juli 2026.

Kegiatan ini menyasar empat pelaku usaha penggilingan dan distribusi beras besar di wilayah Jember. Keempatnya adalah PT Abadi Langgeng Gemilang, PT Kencana Maju Abadi, UD Maleo Sejahtera, dan PT Seger Agro Sejahtera.

Tim monitoring yang dipimpin oleh Rachman Cahyono, STP, MSi, bersama Farah Fadiyah Ilyasha, Rizky Oktaviani, dan Sugeng Tri Mulyono, turun langsung mengevaluasi kondisi produksi. Mereka meninjau kepatuhan terhadap regulasi serta kesiapan administrasi pelaku usaha dalam memenuhi standar registrasi PSAT-PDUK.

Berdasarkan hasil monitoring, tim menemukan berbagai dinamika di lapangan. PT Abadi Langgeng Gemilang mengungkapkan tingginya harga pembelian gabah yang mencapai Rp8.500–Rp8.600 per kilogram. Kondisi tersebut, ditambah beban biaya produksi yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), membuat perusahaan belum dapat memproduksi beras medium.

Tantangan serupa dihadapi PT Kencana Maju Abadi. Untuk menyiasati biaya produksi agar tetap sesuai dengan ketentuan HET, perusahaan saat ini memfokuskan produksinya pada beras premium dengan memanfaatkan stok beras bahan asal Jember.

Sementara itu, pembinaan intensif diberikan kepada UD Maleo Sejahtera. Tim menemukan label kemasan yang belum memenuhi ketentuan baku, seperti belum mencantumkan klasifikasi beras, berat sosoh, klasifikasi beras umum, HET, kelas mutu, dan nomor PDUK. Pelaku usaha ini juga diminta segera melengkapi standar prosedur operasional (SOP), SSOP, denah lokasi, serta diagram alir proses produksi.

Di sisi lain, PT Seger Agro Sejahtera melaporkan aktivitas produksi yang tetap berjalan dinamis menyesuaikan pasokan gabah petani, dengan kapasitas produksi mencapai 40–50 ton gabah per hari. Perusahaan memperoleh 75 persen Gabah Kering Sawah (GKS) lokal Jember seharga Rp8.300 per kilogram dan dari wilayah barat seharga Rp8.100 per kilogram, sedangkan Gabah Kering Giling (GKG) dibeli dengan harga Rp9.100 per kilogram. Beras dari pabrik ini kemudian dipasarkan dengan harga Rp13.500 per kilogram.

Staf Bidang Ketahanan Pangan DKPPP Kabupaten Jember, Rachman Cahyono, STP, MSi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pendampingan pemerintah agar pelaku usaha dapat tumbuh bersama regulasi yang ada.

"Monitoring ini tidak hanya berfungsi sebagai pengawasan, tetapi juga sebagai upaya pembinaan agar pelaku usaha dapat memenuhi seluruh persyaratan registrasi PSAT-PDUK. Dengan demikian, produk pangan yang dihasilkan memiliki mutu yang terjamin, aman dikonsumsi, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk beras lokal Kabupaten Jember," ujar Rachman.

Melalui kegiatan terukur ini, DKPPP Kabupaten Jember berharap seluruh pelaku usaha perberasan dapat terus meningkatkan kepatuhan regulasi, melengkapi persyaratan administrasi, dan menjaga konsistensi kualitas produksi. Langkah preventif ini diharapkan dapat memastikan keamanan serta mutu pangan yang beredar di tangan masyarakat tetap terjaga secara berkelanjutan. (ran)

Galeri Foto