Optimalkan PAD 2026, Bapenda Jember Gelar Pelayanan Pajak On The Spot di Empat Kecamatan
- 12 Mei 2026
- Dibaca 130 Kali
Bagikan Via:
Optimalkan PAD 2026, Bapenda Jember Gelar Pelayanan Pajak On The Spot di Empat Kecamatan
JEMBER, 12 MEI 2026 - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember menggelar pelayanan pajak daerah on the spot di empat kecamatan, yakni Kecamatan Kencong, Tanggul, Wuluhan, dan Jombang, pada Senin (11/5/2026) hingga Selasa, 12 Mei 2026. Kegiatan tersebut merupakan upaya mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2026, khususnya dari sektor pajak daerah.
Pelayanan tersebut dilaksanakan di sejumlah titik yang mewakili beberapa desa di Kabupaten Jember. Salah satu lokasi pelayanan berada di Kantor Kecamatan Kencong yang melayani Desa Kencong, Desa Wonorejo, dan Desa Kraton.
Kegiatan itu dihadiri para sekretaris desa di wilayah Kecamatan Kencong serta lima petugas Bapenda Jember. Mereka terdiri atas Kepala Subbidang Pelaporan Pajak dan Retribusi Daerah, staf Bidang Perencanaan dan Pengembangan, staf Bidang Penetapan dan Keberatan, staf Bidang Pelaporan, serta staf Bidang Pengendalian dan Verifikasi.
Dalam pelaksanaannya, pelayanan pajak daerah tersebut mencakup pendaftaran baru dan mutasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan pengurangan dan keberatan PBB-P2 maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Petugas Bapenda juga melakukan penagihan PBB-P2 di wilayah desa sekaligus memantau pendistribusian SPPT PBB-P2 dan BPHTB guna memastikan administrasi perpajakan berjalan tertib dan tepat sasaran.
SPPT sendiri merupakan dokumen yang diterbitkan untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada wajib pajak. Sementara PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan di wilayah perdesaan dan perkotaan. Adapun BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, seperti jual beli, hibah, waris, maupun tukar menukar.
Kegiatan pelayanan on the spot tersebut juga menjadi sarana memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam mendukung tertib administrasi perpajakan daerah.
Kepala Subbidang Pelaporan Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Jember, Firman Jaya Utama, S.Sos., mengatakan pelayanan tersebut merupakan bentuk komitmen Bapenda dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pemerintah desa.
“Pemerintah desa memiliki peran penting dalam mendukung optimalisasi PAD Tahun 2026, khususnya dari sektor pajak daerah. Melalui kegiatan pelayanan pajak daerah on the spot ini, diharapkan koordinasi antara Bapenda dan pemerintah desa semakin kuat, sehingga pelayanan perpajakan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat, mudah, dan efektif,” ujarnya.
Firman menambahkan, sinergi yang baik juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya demi mendukung pembangunan Kabupaten Jember.
Melalui kegiatan tersebut, Bapenda Jember terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, cepat, mudah, transparan, dan responsif. Upaya itu sejalan dengan semangat peningkatan kualitas pelayanan publik serta penguatan tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Jember. (rih)