logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Wuluhan

Pajak Jadi Syarat Pencairan APBDes, Camat Wuluhan Ingatkan Desa Dukuhdempok

  • 09 Juli 2026
  • Dibaca 22 Kali
Bagikan Via:
pajak-jadi-syarat-pencairan-apbdes-camat-wuluhan-ingatkan-desa-dukuhdempok-20260709

Pajak Jadi Syarat Pencairan APBDes, Camat Wuluhan Ingatkan Desa Dukuhdempok

JEMBER, 09 JULI 2026 – Camat Wuluhan Hanifah, S.Pt., M.Si., mengingatkan Pemerintah Desa Dukuhdempok agar menuntaskan seluruh kewajiban perpajakan sebelum mengajukan pencairan anggaran APBDes. Sesuai arahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember, camat tidak dapat menandatangani pengajuan pencairan apabila bukti pembayaran pajak belum dilengkapi.

Penegasan tersebut disampaikan Hanifah pada Rabu, 08 Juli 2026 sebagai tindak lanjut hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Semester I Pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan sehari sebelumnya di Balai Desa Dukuhdempok.

"Kewajiban perpajakan harus diselesaikan dan dibuktikan dalam administrasi. Selama pajaknya belum dibayarkan, saya tidak dapat menandatangani pengajuan pencairan APBDes. Ini merupakan ketentuan yang harus dipatuhi seluruh pemerintah desa," tegas Hanifah.

Ia juga meminta Pemerintah Desa Dukuhdempok segera berkoordinasi dengan pihak kecamatan setelah seluruh dokumen administrasi dinyatakan lengkap.

"Apabila seluruh berkas sudah dilengkapi, segera informasikan kepada kecamatan agar kami mengetahui progresnya. Dengan begitu, proses pelaporan kepada DPMD maupun pemeriksaan oleh Inspektorat dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kendala di kemudian hari," tambahnya.

Sebelumnya, Tim Fasilitasi Kecamatan (TFK) Wuluhan bersama perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jember, Etty dan Andre, melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Semester I Pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2026 di Balai Desa Dukuhdempok pada Selasa, 07 Juli 2026. Kegiatan tersebut diikuti kepala desa beserta seluruh perangkat Desa Dukuhdempok.

Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Hanifah menegaskan bahwa monitoring dan evaluasi merupakan bagian dari fungsi pembinaan pemerintah kecamatan untuk memastikan pengelolaan APBDes dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Monitoring dan evaluasi bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap program desa berjalan sesuai aturan. Apabila masih terdapat kekurangan, segera dilakukan perbaikan sehingga tidak menjadi hambatan pada proses administrasi maupun pemeriksaan berikutnya," ujarnya.

Pemeriksaan yang dilakukan tim mencakup seluruh sumber pendanaan dalam APBDes Tahun Anggaran 2026. Selain meneliti dokumen administrasi dan pertanggungjawaban keuangan, tim juga melakukan verifikasi lapangan dengan mencocokkan dokumen pelaksanaan kegiatan terhadap kondisi fisik pembangunan.

Dua kegiatan fisik yang menjadi objek pemeriksaan ialah pembangunan paving di kawasan Gumuk Watu dan pemeliharaan jalan aspal di Dusun Purwojati. Peninjauan dilakukan untuk memastikan volume pekerjaan, kualitas pelaksanaan, serta kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan dan laporan pertanggungjawaban.

Berdasarkan hasil evaluasi, administrasi pertanggungjawaban kegiatan PKK pada prinsipnya telah tersusun dengan baik. Meski demikian, tim masih memberikan beberapa catatan berupa penyempurnaan dokumentasi kegiatan, pelengkapan tanda tangan pada sejumlah dokumen administrasi, serta percepatan penyelesaian berkas Peraturan Desa tentang penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Hasil monitoring dan evaluasi tersebut selanjutnya menjadi bahan tindak lanjut bagi Pemerintah Desa Dukuhdempok untuk menyempurnakan seluruh dokumen administrasi sesuai rekomendasi tim. Pelengkapan dokumen, termasuk kewajiban perpajakan dan berkas pendukung lainnya, diharapkan dapat diselesaikan sebelum proses pencairan anggaran berikutnya sehingga pelaporan kepada DPMD Kabupaten Jember maupun pemeriksaan Inspektorat dapat berlangsung tertib dan sesuai ketentuan. (riz)

Galeri Foto