Pastikan Akuntabilitas, TFK Kecamatan Panti Gelar Monev Anggaran APBDes DD dan ADD
- 17 Juni 2026
- Dibaca 10 Kali
Bagikan Via:
Pastikan Akuntabilitas, TFK Kecamatan Panti Gelar Monev Anggaran APBDes DD dan ADD
PANTI — Dalam rangka meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta ketepatan sasaran dalam pengelolaan keuangan desa, Tim Fasilitasi Kecamatan (TFK) Panti melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Fokus utama dari kegiatan berkala ini adalah mengawal realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten serta Dana Desa (DD) yang dikucurkan langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan ke tingkat desa benar-benar memberikan dampak nyata bagi pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi rakyat, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di wilayah Kecamatan Panti.
Kegiatan monev ini dipimpin langsung oleh Camat Panti selaku ketua tim, dengan didampingi oleh Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), serta unsur Koramil dan Polsek setempat sebagai bagian dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam). Kehadiran berbagai elemen ini menegaskan bahwa pengawasan dana publik memerlukan sinergi yang ketat demi meminimalisir potensi penyimpangan administratif maupun fisik di lapangan.
Dalam sambutannya di sela-sela pembukaan kegiatan, Ketua TFK Kecamatan Panti Hendra Kusuma, S.Sos, M.M menyampaikan pesan kuat kepada seluruh Kepala Desa dan perangkat desa yang hadir.
"Monitoring dan evaluasi ini jangan dipandang sebagai bentuk intervensi atau upaya mencari-cari kesalahan. Sebaliknya, ini adalah ruang pembinaan, sebuah instrumen penting bagi kita bersama untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan yang didanai oleh DD maupun ADD berjalan sesuai regulasi. Desa dituntut tidak hanya mampu menyerap anggaran secara maksimal, tetapi juga wajib tertib dalam pelaporan pertanggungjawaban serta menghasilkan output fisik yang berkualitas tinggi," ujarnya tegas.
Secara teknis, pelaksanaan monev oleh TFK Kecamatan Panti dibagi ke dalam dua tahapan pemeriksaan yang sangat krusial, yaitu:
1. Pemeriksaan Dokumen Administratif
Tim pertama bertugas memeriksa kelengkapan administrasi di kantor desa. Pemeriksaan ini mencakup buku kas umum, Surat Pertanggungjawaban (SPJ), bukti transaksional (nota dan kuitansi), pemotongan dan penyetoran pajak, hingga dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Ketertiban administrasi ini dinilai sangat vital karena menjadi benteng utama desa dalam menghadapi audit formal dari inspektorat kabupaten maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
2. Cek Fisik Infrastruktur Lapangan
Tim kedua, yang terdiri dari unsur teknis dan pendamping desa, langsung turun ke titik-titik lokasi proyek infrastruktur yang didanai oleh DD maupun ADD. Beberapa objek vital yang diperiksa antara lain pembangunan jalan rabat beton, pengaspalan jalan lingkungan, pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT), posyandu, hingga sarana sanitasi warga. Tim melakukan pengukuran ulang panjang, lebar, dan ketebalan bangunan (opname fisik) untuk mencocokkan realisasi di lapangan dengan spesifikasi yang tertuang dalam dokumen perencanaan.
Secara umum, dari hasil monitoring di beberapa desa dalam wilayah Kecamatan Panti, TFK memberikan apresiasi atas komitmen para kepala desa yang telah mengeksekusi program kerja tepat waktu. Anggaran Dana Desa yang dialokasikan untuk ketahanan pangan dan penanganan kemiskinan ekstrem, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD), terpantau telah disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak tanpa potongan.
Meski demikian, tim tetap mencatat beberapa evaluasi kecil yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah desa. Evaluasi tersebut mayoritas berkisar pada keterlambatan penyusunan laporan SPJ tahap berjalan serta perlunya perbaikan minor pada finishing beberapa bangunan fisik agar daya tahannya lebih optimal menghadapi cuaca ekstrem.
TFK Kecamatan Panti memberikan tenggat waktu (deadline) yang jelas bagi pemerintah desa untuk segera melengkapi catatan-catatan evaluasi tersebut sebelum pengajuan pencairan anggaran tahap berikutnya diproses.
Melalui pelaksanaan monev yang konsisten, terjadwal, dan transparan ini, Kecamatan Panti diharapkan mampu menjadi barometer tata kelola keuangan desa yang sehat dan bersih. Masyarakat desa juga diimbau untuk terus aktif berpartisipasi, tidak hanya dalam perencanaan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), tetapi juga dalam merawat aset-aset infrastruktur yang telah dibangun secara gotong royong menggunakan dana desa tersebut.
Kegiatan monev berjalan dengan aman, tertib, dan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Monitoring dan Evaluasi oleh TFK Kecamatan bersama Kepala Desa setempat.(Jha)