DPMPTSP Jember Dampingi PT Artaguna Susun LKPM, Pastikan Pelaporan Investasi Tepat dan Akurat
- 13 April 2026
- Dibaca 180 Kali
Bagikan Via:
DPMPTSP Jember Dampingi PT Artaguna Susun LKPM, Pastikan Pelaporan Investasi Tepat dan Akurat
JEMBER, 13 APRIL 2026 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember memberikan pendampingan langsung kepada perusahaan pupuk PT Artaguna dalam penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kategori Non-UMK, Senin 13 April 2026 pagi.
Pendampingan yang berlangsung di kantor DPMPTSP Jember ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan pelaku usaha memenuhi kewajiban pelaporan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Perwakilan PT Artaguna datang untuk memastikan proses pelaporan LKPM per Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berjalan tepat. Setibanya di lokasi, tim teknis dari substansi penanaman modal langsung memberikan layanan konsultasi dan bimbingan teknis secara tatap muka.
Berbeda dengan pelatihan formal, pendampingan dilakukan secara one-on-one. Metode ini memungkinkan setiap kendala yang dihadapi pelaku usaha dibahas secara spesifik dan diselesaikan secara langsung.
Dalam sesi tersebut, tim DPMPTSP memberikan arahan menyeluruh, mulai dari kesiapan data usaha berbasis KBLI, proses input data dalam sistem, penyesuaian realisasi investasi, hingga kelengkapan dokumen pendukung. Data yang telah disusun oleh perusahaan juga diverifikasi agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
LKPM sendiri merupakan laporan berkala yang wajib disampaikan pelaku usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban perkembangan kegiatan usaha dan realisasi investasi. Untuk kategori Non-UMK, pelaporan dilakukan setiap triwulan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola pemerintah pusat.
Karena itu, pemahaman terhadap mekanisme pengisian dalam sistem OSS menjadi krusial untuk menghindari kesalahan input yang dapat berdampak pada validitas data investasi.
Melalui pendampingan ini, PT Artaguna memperoleh pemahaman lebih komprehensif terkait proses pelaporan LKPM. Selama kegiatan, perwakilan perusahaan terlihat aktif berdiskusi dengan petugas guna memastikan setiap tahapan dapat dipahami secara menyeluruh.
Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Jember, Aa Wijaya, menegaskan bahwa layanan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pembinaan kepada pelaku usaha.
“Melalui layanan ini, kami tidak hanya melayani konsultasi dan bimbingan teknis secara langsung, tetapi juga memastikan pelaku usaha memahami kewajiban pelaporan LKPM secara benar,” ujarnya.
Ia menambahkan, data LKPM yang akurat dan tepat waktu memiliki peran strategis bagi pemerintah daerah dalam memantau perkembangan investasi. Data tersebut menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan serta strategi peningkatan investasi di daerah.
DPMPTSP Jember pun mendorong pelaku usaha lainnya untuk memanfaatkan layanan serupa apabila mengalami kendala dalam pelaporan. Ke depan, sinergi antara pemerintah dan dunia usaha diharapkan semakin kuat guna menciptakan iklim investasi yang transparan, tertib, dan berdaya saing di Kabupaten Jember.