Pelantikan Kaur TU dan Umum, Pemdes Tempurejo Perkuat Kualitas Administrasi dan Pelayanan Publik
- 11 Juni 2026
- Dibaca 13 Kali
Bagikan Via:
Pelantikan Kaur TU dan Umum, Pemdes Tempurejo Perkuat Kualitas Administrasi dan Pelayanan Publik
JEMBER, 11 JUNI 2026 – Pemerintah Desa Tempurejo melantik dan mengambil sumpah jabatan perangkat desa untuk formasi Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha dan Umum, Rabu 10 Juni 2026. Kegiatan yang berlangsung khidmat itu dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember, Muspika Kecamatan Tempurejo, Kepala Desa Tempurejo, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat setempat.
Pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Tempurejo, Abdul Kholiq, S.Pd.I., setelah seluruh tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat desa dinyatakan selesai. Proses tersebut meliputi seleksi administrasi, tes tertulis, hingga wawancara yang dilaksanakan secara terbuka dan transparan.
Berdasarkan hasil seleksi, Risqi Insyawatin Hiaroh dinyatakan lulus dan berhak menduduki jabatan Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Tempurejo. Dalam prosesi pelantikan, ia mengucapkan sumpah jabatan sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Camat Tempurejo, Muhammad Najmul Huda, S.STP., M.Si., menyampaikan ucapan selamat kepada perangkat desa yang baru dilantik. Ia berharap Risqi dapat mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab serta berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Desa Tempurejo.
“Selamat kepada Saudara Fiki yang hari ini resmi dilantik sebagai Kaur Tata Usaha dan Umum. Semoga dapat menjalankan amanah dengan baik, bekerja penuh tanggung jawab, serta memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Desa Tempurejo,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala DPMD Kabupaten Jember, Adi Wijaya, S.STP., M.Si., memberikan pembekalan terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kaur Tata Usaha dan Umum. Menurutnya, jabatan tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung tertib administrasi pemerintahan desa.
“Kaur Tata Usaha dan Umum bertugas mengelola administrasi internal pemerintahan desa. Di antaranya membantu Sekretaris Desa dalam urusan surat-menyurat, pengelolaan arsip, administrasi kepegawaian, inventarisasi aset, serta berbagai kebutuhan administrasi lainnya yang menunjang kelancaran pelayanan pemerintahan desa,” jelasnya.
Dengan dilaksanakannya pelantikan tersebut, Pemerintah Desa Tempurejo diharapkan semakin optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, tertib administrasi, dan akuntabel.