Pelayanan Kecamatan Jombang Libur 18-24 Maret 2026, Kembali Normal 25 Maret
- 17 Maret 2026
- Dibaca 275 Kali
Bagikan Via:
Pelayanan Kecamatan Jombang Libur 18-24 Maret 2026, Kembali Normal 25 Maret
JEMBER, 17 MARET 2026 - Pemerintah Kecamatan Jombang mengumumkan penyesuaian jadwal pelayanan kepada masyarakat dalam rangka Hari Raya Idul fitri 1447 Hijriah. Berdasarkan surat edaran Bupati Jember Nomor 800/733/35.09.414/2026 tentang perubahan atas hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, pelayanan di Kantor Kecamatan Jombang diliburkan mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026.
Pengumuman tersebut disampaikan secara resmi melalui pamflet yang telah dipublikasikan kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial resmi kecamatan. Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa pelayanan akan kembali dibuka pada tanggal 25 Maret 2026.
Camat Jombang, Farisa Jamal Taslim, S.STP, M.M, menyampaikan bahwa kebijakan ini mengikuti ketentuan dari pemerintah kabupaten sebagai bentuk penyesuaian terhadap hari libur nasional dan cuti bersama Idul fitri. Ia juga menegaskan bahwa selama masa libur, seluruh aktivitas pelayanan administrasi di kantor kecamatan untuk sementara waktu tidak beroperasi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menyesuaikan kebutuhan pelayanan sebelum atau setelah tanggal libur yang telah ditetapkan. Hal ini agar tidak terjadi kendala dalam pengurusan administrasi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan sisa waktu pelayanan sebelum tanggal 18 Maret untuk menyelesaikan berbagai keperluan administrasi, seperti pengurusan surat keterangan, legalisasi dokumen, maupun layanan lainnya yang tersedia di kantor kecamatan.
Penetapan jadwal libur ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada aparatur sipil negara dalam merayakan Hari Raya Idul fitri bersama keluarga, sekaligus tetap menjaga keteraturan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pihak kecamatan juga memastikan bahwa pelayanan akan kembali berjalan normal dan optimal pada hari pertama masuk kerja setelah libur, yaitu 25 Maret 2026. Seluruh pegawai diharapkan dapat kembali menjalankan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.
Dengan adanya pengumuman ini, masyarakat diharapkan dapat mengetahui dan memahami jadwal operasional kantor kecamatan, sehingga dapat merencanakan keperluan administrasi dengan lebih baik. (nay)