logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Perikanan

pelepasan barang bukti Benih Bening Lobster (BBL) di dusun payangan desa Sumberejo kecamatan Ambulu

  • 26 Maret 2025
  • Dibaca 1005 Kali
Bagikan Via:
pelepasan-barang-bukti-benih-bening-lobster-bbl-di-dusun-payangan-desa-sumberejo-kecamatan-ambulu

pelepasan barang bukti Benih Bening Lobster (BBL) di dusun payangan desa Sumberejo kecamatan Ambulu

pelepasan barang bukti Benih Bening Lobster (BBL) di dusun payangan desa Sumberejokecamatan Ambulu pada hari Senin Tanggal 24 Maret 2025

Kegiatan ini Dihadiri oleh:

1. Anggota dari Kepolisian Resor(Polres) Jember Penyidik 3 orang

2.Staf Dinas perikanan Bidang Tangkap dan Sumberdaya Perikanan 2 orang

3.Penyuluh perikanan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan(KKP) 2 orang

Pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 telah dilakukan pelepasan barang bukti benih bening lobster (benur) dari hasil dugaan tertangkap tangan melakukan tindak pidana sebanyak 690 (enam ratus sembilan puluh) ekor dalam keadaan hidup.Barang bukti tersebut dilepaskan di pantai watu ulo dusun Payangan desa Sumberejo kecamatan Ambulu kabupaten Jember.

Tujuan utama pencegahan penyelundupan benih lobster adalah untuk melindungi kelestarian ekosistem laut dan mencegah eksploitasi berlebihan yang merugikan negara dan populasi lobster.Penyelundupan benih lobster dapat menyebabkan pengambilan benih lobster yang berlebihan, yang pada gilirannya dapat mengganggu keseimbangan ekosistem laut dan mengancam populasi lobster. Penyelundupan benih lobster merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan kekayaan laut Indonesia, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan yang kuat.