Pembelian Pupuk Bersubsidi di Jember Kini Wajib Disertai Nota, Transparansi Distribusi Diperkuat
- 07 Juli 2026
- Dibaca 38 Kali
Bagikan Via:
Pembelian Pupuk Bersubsidi di Jember Kini Wajib Disertai Nota, Transparansi Distribusi Diperkuat
JEMBER, 07 JULI 2026 - Pemerintah Kabupaten Jember mengambil langkah tegas demi menjamin hak para petani dan memperkuat transparansi distribusi pangan. Mulai Rabu, 08 Juli 2026, seluruh petani di Kabupaten Jember yang membeli pupuk bersubsidi wajib menerima nota resmi sebagai bukti transaksi yang sah. Kebijakan ini diterapkan sebagai strategi preventif untuk meningkatkan akuntabilitas dan mengeliminasi potensi penyimpangan di lapangan.
Ketentuan baru ini disepakati dalam Rapat Koordinasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang melibatkan seluruh Pengecer Pupuk Tersubsidi (PPTS) di bawah naungan PUD CV Betlian Utama. Acara yang berlangsung pada Selasa, 07 Juli 2026, di RM Lestari tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Jember, Drs. Moh. Djamil, M.Si., Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Penyuluhan Pertanian, Moch. Kosim, S.TP., M.P., serta Account Executive Wilayah Jember PT Pupuk Indonesia, Slamet Saputra.
Kepala Dinas TPHP Jember, Moh. Djamil, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dapat ditawar lagi demi melindungi hak para petani lokal. "Petani yang membeli pupuk bersubsidi wajib diberikan nota mulai besok, 8 Juli 2026. Ini adalah langkah konkret kita bersama untuk keterbukaan informasi dan tata kelola yang bersih," ujar Djamil. Surat edaran resmi terkait kebijakan ini akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
Sebagai langkah pendukung kebijakan tersebut, Dinas TPHP Jember juga menginstruksikan para pengecer untuk memperketat pengawasan operasional melalui tiga aspek krusial. Kios-kios resmi kini diwajibkan menjaga transparansi harga dengan memasang stiker Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru di lokasi yang mudah terlihat oleh konsumen.
Selain itu, penyaluran pupuk harus sepenuhnya mematuhi prinsip 7T (tepat waktu, jenis, jumlah, mutu, harga, tempat, dan sasaran), serta hanya menyasar petani yang valid terdaftar dalam sistem e-RDKK. Guna menutup celah manipulasi, pengawasan administrasi akan diperkuat lewat sinkronisasi digital yang mencocokkan stok fisik di kios secara berkala dengan data yang terekam pada aplikasi iPubers.
Melalui penguatan sistem administrasi dan kolaborasi lintas sektor ini, Dinas TPHP Kabupaten Jember optimistis tata kelola distribusi pupuk akan semakin tertib, tepat sasaran, dan bebas dari praktik spekulasi. Langkah progresif ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak dalam menjaga stabilitas dan meningkatkan produktivitas sektor pertanian di Jember. (fan)