Pembentukan Panitia Pemilihan BPD Sumberkejayan Dibahas Secara Musyawarah
- 23 Juni 2026
- Dibaca 30 Kali
Bagikan Via:
Pembentukan Panitia Pemilihan BPD Sumberkejayan Dibahas Secara Musyawarah
JEMBER, 23 JUNI 2026 – Pemerintah Kecamatan Mayang bersama unsur masyarakat menggelar musyawarah pembahasan pembentukan Panitia Pemilihan Calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sumberkejayan.
Kegiatan strategis untuk menyukseskan pemilihan BPD periode berikutnya ini berlangsung di Pendopo Desa Sumberkejayan pada Senin, 22 Juni 2026. Pertemuan berjalan dengan tertib, aman, serta penuh kekeluargaan.
Acara tersebut dihadiri oleh unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Mayang dan Kepala Desa Sumberkejayan beserta seluruh perangkat desa. Hadir pula Ketua dan anggota BPD aktif, Ketua RT dan RW se-Desa Sumberkejayan, serta para tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Mayang Adi Kusnandar memberikan pemaparan lengkap mengenai landasan hukum, mekanisme, tahapan, dan ketentuan pembentukan panitia. Seluruh proses mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pembentukan panitia ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa beserta peraturan turunannya," jelas Adi Kusnandar.
Menurut Adi, panitia berperan sangat penting sebagai penyelenggara yang independen. Hal ini bertujuan agar proses pemilihan dapat berjalan jujur, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan mengenai rincian tahapan yang harus dilalui. Tahap pertama dimulai dari musyawarah tingkat desa untuk menjaring calon anggota panitia secara demokratis dari unsur tokoh agama, pemuda, dan perempuan.
Setelah itu, proses berlanjut ke tahap verifikasi dan penilaian syarat. Langkah ini untuk memastikan calon panitia memenuhi kriteria seperti berusia minimal 25 tahun, berdomisili tetap di desa, berkelakuan baik, tidak menjabat sebagai perangkat desa atau pegawai pemerintah, serta tidak memiliki konflik kepentingan.
Tahap berikutnya adalah penetapan resmi bagi calon panitia yang telah disepakati bersama melalui Keputusan Kepala Desa. Setelah ditetapkan, panitia akan dilantik secara resmi sebelum mereka mulai menjalankan seluruh rangkaian tugasnya.
Lebih lanjut, Camat Adi menegaskan tugas penting lainnya dari panitia. Tugas tersebut meliputi penyusunan jadwal, penerimaan pendaftaran calon, verifikasi berkas, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, hingga penetapan hasil pemilihan.
"Perlu diingat, anggota panitia dilarang menjadi calon BPD maupun memihak salah satu peserta. Selain itu, seluruh dokumen kegiatan harus terdokumentasi dengan rapi," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sumberkejayan, Yasin, menyampaikan apresiasi atas bimbingan yang diberikan oleh pihak kecamatan. Pihaknya menyatakan siap memfasilitasi seluruh proses agar panitia yang terbentuk benar-benar dipercaya oleh masyarakat.
Perwakilan tokoh masyarakat juga berharap proses ini dapat berjalan lancar dan melahirkan panitia yang berintegritas. Harapannya, hal tersebut dapat membentuk BPD yang berkualitas dan mampu mengawal pembangunan desa ke depan.
Pertemuan diakhiri dengan kesepakatan bersama bahwa pembentukan panitia akan segera ditindaklanjuti dalam waktu dekat dengan melibatkan partisipasi aktif seluruh warga.