Pemkab Jember Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2025 dan Evaluasi Program 3 Juta Rumah
- 15 Desember 2025
- Dibaca 297 Kali
Bagikan Via:
Pemkab Jember Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2025 dan Evaluasi Program 3 Juta Rumah
Jember – Pemerintah Kabupaten Jember mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah dalam Program 3 Juta Rumah. Kegiatan dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Senin (15/12/2025) bertempat di Ruang Rapat TP3D Kantor Pemkab Jember.
Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh berbagai unsur dan perangkat daerah, antara lain BPS Jember, Kejaksaan Negeri Jember, Bappeda Kabupaten Jember, Dinas PUBMSDA, KADIN Jember, Dinas Koperasi dan UMKM, BULOG Jember, Inspektorat Kabupaten Jember, Dinas Perikanan, Kodim 0824 Jember, Disperindag, Dinas TPHP, Dinas PRKPCK, serta Bagian Perekonomian Kabupaten Jember.
Dalam rakor ini, BPS Pusat menyampaikan kondisi inflasi nasional bulan November 2025 yang secara month to month tercatat sebesar 0,17 persen, secara year on year sebesar 2,72 persen, dan secara year to date sebesar 2,27 persen. Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) serta Natal dan Tahun Baru, pemerintah daerah diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap fluktuasi harga komoditas pangan strategis seperti cabai, telur ayam ras, bawang merah, dan Minyakita.
Pemerintah Pusat melalui Kejaksaan Agung juga menghimbau agar pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap potensi penimbunan, spekulasi harga, pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET), serta distribusi dan persaingan usaha tidak sehat. Selain itu, disampaikan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang tata kelola Minyak Goreng Rakyat (Minyakita) yang menekankan penguatan distribusi, pengawasan, dan sanksi.
Selain pengendalian inflasi, rapat juga membahas dukungan pemerintah daerah terhadap Program 3 Juta Rumah. Pemerintah daerah didorong untuk memperkuat pendataan pembangunan dan renovasi rumah, mengintensifkan sosialisasi pembebasan Bea PBG dan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta memastikan program perumahan masuk dalam perencanaan dan penganggaran daerah. Pemerintah desa juga dihimbau berperan aktif melalui alokasi anggaran renovasi rumah tidak layak huni serta peningkatan pelaporan data perumahan kepada kementerian terkait.