logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Rambipuji

Pendaftaran Calon Anggota BPD Desa Gugut Ditutup, Keterwakilan Tiap Dusun dan Perempuan Terpenuhi

  • 07 Mei 2026
  • Dibaca 188 Kali
Bagikan Via:
pendaftaran-calon-anggota-bpd-desa-gugut-ditutup-keterwakilan-tiap-dusun-dan-perempuan-terpenuhi-20260508

Pendaftaran Calon Anggota BPD Desa Gugut Ditutup, Keterwakilan Tiap Dusun dan Perempuan Terpenuhi

JEMBER, 07 MEI 2026 – Pemerintah Desa Gugut, Kecamatan Rambipuji, resmi menutup masa pendaftaran calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Rabu 06 Mei 2026, pukul 15.00 WIB. Penutupan tersebut menandai berakhirnya tahapan penjaringan bakal calon yang telah dibuka sejak 27 April 2026.

Selama masa pendaftaran, tercatat sebanyak sembilan warga mendaftarkan diri sebagai calon anggota BPD. Jumlah tersebut telah sesuai dengan kebutuhan kuota anggota BPD Desa Gugut yang juga berjumlah sembilan orang, sehingga proses selanjutnya dapat langsung diarahkan pada tahapan musyawarah dusun.

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kecamatan Rambipuji, Achmad Jati Purbo, menyampaikan bahwa seluruh tahapan pendaftaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip transparansi dan keterbukaan.

Menurutnya, BPD memiliki peran strategis sebagai lembaga yang menampung aspirasi masyarakat, menyusun regulasi desa, serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

“BPD merupakan wakil aspirasi masyarakat yang memiliki tugas strategis menampung aspirasi warga, menyusun regulasi desa, serta mengawasi kinerja pemerintahan desa. Saya berpesan agar seluruh proses berjalan objektif, transparan, dan berintegritas tinggi,” ujarnya.

Ketua Panitia Pengisian BPD Desa Gugut, Nurul Mustofa, juga memastikan seluruh berkas pendaftaran telah diterima dan memenuhi ketentuan administrasi. Ia menjelaskan, proses pengisian BPD tahun ini tidak mengalami kekurangan maupun kelebihan jumlah calon.

Selain itu, keterwakilan perempuan dalam pencalonan juga telah memenuhi ketentuan minimal 30 persen sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

“Dengan terpenuhinya kuota dan persyaratan keterwakilan, tahapan selanjutnya akan diarahkan pada musyawarah di masing-masing dusun,” katanya.

Desa Gugut terdiri atas empat dusun, yakni Dusun Krajan, Dusun Dukuh, Dusun Jereng Timur, dan Dusun Jereng Barat. Adapun pembagian kuota anggota BPD meliputi Dusun Krajan dua orang, Dusun Dukuh dua orang, Dusun Jereng Timur dua orang, serta Dusun Jereng Barat tiga orang. Komposisi tersebut telah terpenuhi secara proporsional dari para calon yang mendaftar.

Dari Dusun Jereng Barat, calon yang mendaftar yakni Rofii Roni Rio, S. Ansori, dan Evi Ayu Sriwulan. Dari Dusun Jereng Timur terdapat Abd Azis dan Cucum Wahyudi. Sementara dari Dusun Dukuh, terdapat Ahmadi dan Olivia Devita Ratnasari, serta dari Dusun Krajan terdapat Sugianto dan Dedek Nurhayati.

Panitia menegaskan seluruh calon tetap wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, di antaranya merupakan warga Desa Gugut yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP elektronik, berpendidikan minimal SLTP atau sederajat, dan berusia minimal 20 tahun.

Selain itu, calon juga wajib melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat, tidak pernah menjalani pidana penjara lima tahun atau lebih, serta memenuhi ketentuan lain sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Desa Gugut, Pusriyanto, berharap seluruh tahapan pengisian anggota BPD dapat berjalan lancar dan kondusif. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga semangat kebersamaan dan partisipasi dalam setiap proses demokrasi desa.

“Siapapun yang ditetapkan nantinya, itulah hasil terbaik dari proses bersama. Mari kita dukung demi kemajuan Desa Gugut,” pungkasnya. (sai)

Galeri Foto