Penertiban Reklame di Gebang, Dorong Kesadaran Tertib Administrasi
- 11 Agustus 2026
- Dibaca 17 Kali
Bagikan Via:
Penertiban Reklame di Gebang, Dorong Kesadaran Tertib Administrasi
JEMBER, 11 AGUSTUS 2026 - Pemerintah Kabupaten Jember terus mendorong kesadaran masyarakat agar pemasangan reklame dilakukan sesuai ketentuan. Upaya tersebut salah satunya diwujudkan melalui penertiban baliho dan reklame di Jalan Raya Manggar, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Selasa 11 Agustus 2026.
Kegiatan itu dilakukan Satuan Tugas Infrastruktur Agraria dan Tata Ruang (IATR) Kabupaten Jember yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Penertiban menyasar reklame yang masa berlakunya telah berakhir serta pemasangan yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Jember Robi Cahyadi mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga memberikan pemahaman kepada pemilik reklame agar menjalankan usaha dengan tetap mematuhi aturan.
“Silakan berinvestasi dan berusaha, tetapi tetap memperhatikan ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota, serta peraturan terkait retribusi yang harus dipenuhi,” kata Robi.
Menurut dia, seluruh jenis reklame menjadi sasaran penertiban, baik reklame permanen maupun insidentil. Reklame yang masa berlakunya telah habis dan belum dibongkar secara mandiri oleh pemilik juga menjadi perhatian petugas.
Robi menegaskan kepatuhan terhadap aturan diperlukan agar aktivitas promosi dan usaha masyarakat tidak menimbulkan persoalan dalam penataan ruang publik. “Yang menjadi sasaran utama adalah reklame yang masa berlakunya sudah habis tetapi belum dibongkar sendiri oleh pemiliknya maupun yang tidak berizin,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Gebang Nanang Suwono menyambut positif kegiatan tersebut. Ia menilai penertiban reklame memiliki dampak terhadap kebersihan dan keindahan lingkungan sekaligus menjadi momentum meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Penertiban ini menyangkut keindahan sekaligus meningkatkan kesadaran bahwa banner yang dipasang memiliki masa berlaku,” kata Nanang.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memperhatikan prosedur administrasi sebelum memasang reklame, termasuk ketaatan kewajiban pajak atau retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Saya mengimbau masyarakat agar setiap pemasangan banner dilakukan secara tertib, baik tertib keindahan, administrasi, maupun pajak,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Jember berharap masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami bahwa pemasangan reklame merupakan bagian dari aktivitas yang harus mengikuti aturan, sehingga ruang publik tetap tertata dan nyaman bagi masyarakat. (yud)