Penguatan Legalitas Usaha Jadi Kunci Pengembangan Ekonomi Desa, DPMPTSP Jember Berikan Pembekalan dalam Program DEVA
- 04 Juni 2026
- Dibaca 21 Kali
Bagikan Via:
Penguatan Legalitas Usaha Jadi Kunci Pengembangan Ekonomi Desa, DPMPTSP Jember Berikan Pembekalan dalam Program DEVA
JEMBER, 04 JUNI 2026 - Upaya memperkuat kelembagaan ekonomi desa terus dilakukan melalui kegiatan Pengembangan Kapasitas Lembaga Ekonomi Desa tentang Perizinan dan Legalitas dalam Program Development of Efficient Food Agriculture (DEVA) yang diselenggarakan di Fortuna Grande Hotel, Rabu 03 Juni 2026. Kegiatan ini menghadirkan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti, sebagai narasumber utama.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pengelola lembaga ekonomi desa, koperasi, dan pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas usaha sebagai fondasi pengembangan ekonomi yang berkelanjutan. Melalui pemahaman yang baik tentang perizinan, diharapkan lembaga ekonomi desa mampu berkembang secara profesional, memiliki kepastian hukum, serta lebih mudah mengakses berbagai peluang usaha dan pembiayaan.
Dalam paparannya, Isnaini Dwi Susanti menjelaskan bahwa legalitas usaha bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, melainkan menjadi identitas resmi yang memberikan perlindungan hukum sekaligus membuka akses lebih luas terhadap berbagai program pemerintah dan kemitraan usaha. Ia menegaskan bahwa setiap pelaku usaha, termasuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), maupun pelaku UMKM, perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas dasar usaha.
Menurutnya, pemerintah saat ini telah menyediakan sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara elektronik untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan usaha. Sistem tersebut memungkinkan pelaku usaha memperoleh legalitas dengan lebih cepat, mudah, transparan, dan efisien tanpa harus melalui proses birokrasi yang berbelit-belit.
“Legalitas usaha sangat penting karena menjadi identitas resmi suatu badan usaha. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha akan lebih mudah mengembangkan usahanya, menjalin kemitraan, hingga mengakses berbagai program pemerintah,” jelas Isnaini di hadapan peserta kegiatan.
Ia juga menegaskan bahwa pelayanan perizinan di DPMPTSP Kabupaten Jember dilaksanakan secara profesional dan transparan. Masyarakat diminta tidak mempercayai anggapan bahwa pengurusan izin harus disertai pemberian imbalan kepada petugas. Apabila terdapat biaya dalam proses perizinan, biaya tersebut merupakan retribusi resmi sesuai ketentuan atau kebutuhan teknis tertentu yang telah diatur dalam regulasi.
Dalam kesempatan tersebut, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai dasar hukum penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 serta berbagai ketentuan teknis terkait OSS. Selain itu, dijelaskan pula klasifikasi tingkat risiko usaha, persyaratan penerbitan NIB, hingga dokumen yang harus dipersiapkan oleh koperasi dan badan usaha dalam proses pengajuan legalitas usaha.
Melalui Program DEVA, penguatan kapasitas lembaga ekonomi desa diharapkan mampu mendukung pembangunan sektor pertanian dan pangan yang lebih efisien serta berkelanjutan. Legalitas usaha menjadi salah satu aspek penting dalam menciptakan kelembagaan ekonomi desa yang kuat, profesional, dan mampu berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam membangun ekosistem ekonomi desa yang lebih maju, mandiri, dan berdaya saing melalui peningkatan pemahaman perizinan serta penguatan tata kelola kelembagaan ekonomi desa di Kabupaten Jember.