Perkuat Demokrasi, DPMD Jember Sosialisasi Mekanisme Pembentukan Pengurus BPD se-Kecamatan Bangsalsari
- 13 Mei 2026
- Dibaca 79 Kali
Bagikan Via:
Perkuat Demokrasi, DPMD Jember Sosialisasi Mekanisme Pembentukan Pengurus BPD se-Kecamatan Bangsalsari
JEMBER, 13 MEI 2026 – Dalam rangka memastikan kelancaran pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar sosialisasi mekanisme pembentukan pengurus BPD se-Kecamatan Bangsalsari.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 13 Mei 2026, di Aula Kantor Kecamatan Bangsalsari mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Hadir dalam kegiatan itu Kepala DPMD Jember Adi Wijaya, S.STP., M.Si., Pejabat Pelaksana Bidang Pemerintahan Desa Surono, Sekretaris Kecamatan Bangsalsari Turwantoko, Kasi Pemerintahan dan Ketertiban Umum Kecamatan Bangsalsari Abdul Kholik, Kapolsek Bangsalsari AKP Sugiono, serta staf Pemerintahan dan Ketertiban Umum Kecamatan Bangsalsari.
Peserta sosialisasi terdiri atas sekretaris desa dan Ketua BPD dari 11 desa di Kecamatan Bangsalsari, yakni Desa Gambirono, Karangsono, Sukorejo, Petung, Badean, Tugusari, Curahkalong, Tisnogambar, Banjarsari, Langkap, dan Bangsalsari. Kehadiran peserta dari seluruh desa tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan profesional.
Dalam paparannya, Kepala DPMD Jember Adi Wijaya menyampaikan bahwa pengisian keanggotaan BPD tahun 2026 dilakukan karena masa jabatan anggota BPD akan berakhir pada tahun tersebut. Hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Peraturan Bupati Jember Nomor 20 Tahun 2018.
Selain itu, pengisian keanggotaan BPD dinilai menjadi langkah strategis menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2027, sehingga tidak terjadi kekosongan kelembagaan di tingkat desa.
Sementara itu, Pejabat Pelaksana Bidang Pemerintahan Desa, Surono, menjelaskan secara rinci ketentuan pengisian keanggotaan BPD berdasarkan peraturan bupati yang berlaku. Ia juga memaparkan teknis tahapan pengisian BPD beserta kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi dalam setiap tahapan.
“Kami berharap semua pihak dapat memahami dan melaksanakan seluruh mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut juga dibahas mekanisme pembentukan pengurus BPD, mulai dari tahapan pelaksanaan, unsur keterwakilan, hingga pentingnya menjaga transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses kelembagaan desa.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemerintah desa di wilayah Kecamatan Bangsalsari dapat memahami mekanisme dan tahapan pengisian BPD secara tepat sehingga prosesnya berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ach)