logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Permohonan Narasumber Rapat Koordinasi Pengisian BPD, Kadis DPMD Jember Berikan Penguatan Regulasi

  • 09 April 2026
  • Dibaca 182 Kali
Bagikan Via:
permohonan-narasumber-rapat-koordinasi-pengisian-bpd-kadis-dpmd-jember-berikan-penguatan-regulasi-20260409

Permohonan Narasumber Rapat Koordinasi Pengisian BPD, Kadis DPMD Jember Berikan Penguatan Regulasi

JEMBER – Dalam rangka mendukung optimalisasi proses pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengisian BPD yang menghadirkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember, Adi Wijaya, S.STP., M.Si, sebagai narasumber.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait mekanisme, tahapan, serta regulasi dalam proses pengisian anggota BPD, sehingga dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pemaparannya, Kepala DPMD Kabupaten Jember menegaskan bahwa pengisian BPD harus dilaksanakan secara transparan, demokratis, dan akuntabel, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat desa. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa anggota BPD yang terpilih memiliki kapasitas, integritas, serta komitmen dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat.

Adapun regulasi yang menjadi dasar dalam pengisian BPD antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

“BPD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga proses pengisiannya harus benar-benar diperhatikan agar menghasilkan lembaga yang kuat dan representatif,” ungkapnya.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah kecamatan, desa, serta pihak terkait lainnya. Diharapkan melalui kegiatan ini, pelaksanaan pengisian BPD di Kabupaten Jember dapat berjalan lebih tertib, sesuai regulasi, serta mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang baik dan berdaya saing.

Galeri Foto