PERPINDAHAN LAYANAN KARTU PENCARI KERJA (AK-1)
- 31 Desember 2025
- Dibaca 793 Kali
Bagikan Via:
PERPINDAHAN LAYANAN KARTU PENCARI KERJA (AK-1)
Hai Sobatnaker Jember! Bagi kalian yang sedang mempersiapkan diri untuk melamar pekerjaan di tahun baru, ada informasi sangat penting yang wajib kalian ketahui. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember resmi mengumumkan adanya perpindahan layanan pembuatan Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning/AK-1).
Jika sebelumnya pembuatan Kartu AK-1 di Kabupaten Jember menggunakan sistem E-KAPEKA, maka terhitung mulai tanggal 01 JANUARI 2026, seluruh proses pendaftaran dan pencetakan kartu akan beralih sepenuhnya ke sistem nasional SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker). Perubahan ini dilakukan untuk mengintegrasikan data pencari kerja secara nasional dan memudahkan akses kalian ke berbagai layanan ketenagakerjaan yang lebih luas. Jadi, pastikan kalian mendaftar di platform yang baru ya!
Berikut adalah panduan lengkap mengenai transisi dan tata cara pendaftarannya:
🔄 DETAIL PERUBAHAN:Sistem Lama: E-KAPEKA (Kartu Pencari Kerja Kab. Jember).
Sistem Baru: SIAPkerja (oleh Kemnaker).
Waktu Efektif: Mulai 01 JANUARI 2026.
Akses Website: Unduh Aplikasi SIAPKERJA atau akses laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/.
Registrasi: Daftar Akun baru dan lakukan Login.
Isi Data: Lengkapi Profil Anda (Biodata, Riwayat Pendidikan, Keahlian, dll).
Daftar Pencari Kerja: Pilih Menu "Pencari Kerja" lalu klik "Daftar Sebagai Pencari Kerja".
Lengkapi Profil: Isi data profil sebagai Pencari Kerja dan pastikan sesuaikan domisili di Kabupaten Jember.
Selesai: Selamat! Anda telah terdaftar sebagai Pencari Kerja.
Unduh Kartu: Cek EMAIL yang terdaftar, lalu unduh Kartu AK-1 digital Anda.
Cetak: Silakan Cetak Mandiri KARTU AK-1 Anda (bisa diprint sendiri, tidak perlu antre di kantor dinas untuk mencetak).
📘 Panduan Lengkap: Cek di https://panduan.kemnaker.go.id/.
📞 WhatsApp Center: Hubungi kami di 0822-2815-2314.
Info update layanan dan lowongan kerja lainnya pantau terus di Instagram @loker.disnakerjember dan @disnakerjember