logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup

Persiapkan Masa Purnatugas 42 Pegawai, DPRKPLH Jember Hadirkan PT Taspen dan BKPSDM

  • 22 September 2026
  • Dibaca 8 Kali
Bagikan Via:
persiapkan-masa-purnatugas-42-pegawai-dprkplh-jember-hadirkan-pt-taspen-dan-bkpsdm-20260922

Persiapkan Masa Purnatugas 42 Pegawai, DPRKPLH Jember Hadirkan PT Taspen dan BKPSDM

Jember, 22 September 2026 - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Jember menggelar Sosialisasi Program Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja sama dengan PT Taspen (Persero) Cabang Jember pada Selasa, 22 September 2026. Acara yang berlangsung di Aula Rapat Kantor DPRKPLH ini dihadiri oleh 42 calon pensiunan DLH yang dijadwalkan memasuki purnatugas pada tahun 2027 dan 2028.

Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian (Umpeg) DPRKPLH Kabupaten Jember, Khoiron, S.Sos., menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dinas dalam memberikan pendampingan dan perhatian terhadap kesejahteraan para ASN yang akan menyelesaikan masa bakti.

"Kegiatan sosialisasi ini kami fasilitasi agar para pegawai yang akan memasuki masa purnatugas di tahun 2027 dan 2028 memiliki pemahaman yang jelas mengenai hak-hak serta prosedur administrasi pensiun. Harapannya, seluruh proses transisi menuju purnatugas berjalan lancar tanpa ada kendala atau kebingungan di kemudian hari," ujar Khoiron.

Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu Kepala Bidang BKPSDM Kabupaten Jember, Adhy Widyanto, S.Sos., Manajer Pelayanan PT Taspen Jember dan Besuki Raya, Muhammad Nur Alam, serta Customer Service PT Taspen Jember dan Besuki Raya, Oppie Meilania Sukma.

Dalam pemaparannya, Oppie Meilania Sukma menjelaskan empat program utama yang dikelola oleh PT Taspen untuk menjamin kesejahteraan ASN, antara lain:

  1. Tabungan Hari Tua (THT): Meliputi manfaat hari tua dan asuransi kematian.

  2. Program Pensiun: Jaminan penghasilan bulanan bagi ASN setelah purna bakti.

  3. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perlindungan atas risiko kecelakaan kerja yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

  4. Jaminan Kematian (JKM): Santunan atas kematian yang bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja, yang juga dibayarkan oleh pemerintah.

Oppie menambahkan bahwa iuran untuk program Tabungan Hari Tua dan Pensiun dipotong langsung dari gaji pokok bulanan ASN. Sementara itu, perlindungan untuk program JKK dan JKM berlaku aktif hingga ASN mencapai Batas Usia Pensiun (BUP).

Selain menerima hak-hak keanggotaan, purnawirawan ASN juga diingatkan mengenai kewajiban administratif yang harus dipenuhi secara berkala, seperti melaporkan perubahan data anggota keluarga serta melakukan autentikasi atau absensi mandiri.

Manajer Pelayanan PT Taspen Jember dan Besuki Raya, Muhammad Nur Alam, menekankan pentingnya disiplin absensi melalui aplikasi resmi Taspen.

"Absen dalam aplikasi Andal dilakukan sebulan sekali pada tanggal 1 sampai 15 guna memastikan tidak terjadi kesalahan pada penyerahan uang pensiunan dan memastikan bahwa pihak terkait masih hidup," ujar Alam.

Melalui sosialisasi ini, DPRKPLH Kabupaten Jember berharap seluruh calon pensiunan dapat mempersiapkan masa purnatugas dengan tenang, paham prosedur administratif, serta dapat menikmati hak-hak kesejahteraannya secara optimal. (Fag)

Galeri Foto