logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Ambulu

Perubahan Regulasi Kunci KDMP: Dana Desa Lepas dari Penjaminan Utang, TNI Jadi Pengawas Pembangunan Gerai

  • 19 November 2025
  • Dibaca 2295 Kali
Bagikan Via:
perubahan-regulasi-kunci-kdmp-dana-desa-lepas-dari-penjaminan-utang-tni-jadi-pengawas-pembangunan-gerai-20251119

Perubahan Regulasi Kunci KDMP: Dana Desa Lepas dari Penjaminan Utang, TNI Jadi Pengawas Pembangunan Gerai

Seluruh elemen yang terlibat dalam penguatan ekonomi kerakyatan melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) se-Kecamatan Ambulu berkumpul dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang krusial. Acara ini diselenggarakan pada hari Senin, 17 November 2025, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Ambulu, dengan agenda utama menyamakan persepsi mengenai landasan hukum KDMP yang baru. Peserta Rakor meliputi Ketua dan Sekretaris KDMP, seluruh Sekretaris Desa (Sekdes), Pendamping Desa, serta Business Assistant KDMP yang bertugas di wilayah tersebut.


 

Inti pembahasan Rakor adalah disahkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 yang membawa perubahan regulasi signifikan. Dalam Inpres tersebut, ditegaskan bahwa Dana Desa tidak lagi dapat dijadikan penjamin utang KDMP, secara efektif membatalkan isi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur sebaliknya. Perubahan ini mendorong KDMP untuk beroperasi dengan tata kelola keuangan yang lebih independen, sehat, dan berlandaskan pada prinsip bisnis murni. Aspek krusial lainnya adalah penunjukan TNI sebagai pengawas pembangunan fisik gerai KDMP, yang akan dilakukan bekerja sama dengan PT Agrinas.


 

Kapten Arm Anton Hermawan, Danramil Ambulu, dalam sambutannya memaparkan persyaratan ketat terkait lokasi gerai fisik KDMP yang akan dibangun. Lahan yang dibutuhkan minimal seluas 1000 meter persegi dan wajib berlokasi di wilayah padat pemukiman. Syarat terpenting adalah status kepemilikan lahan tersebut mutlak harus milik desa. "Persyaratan lahan ini merupakan standar mutlak untuk memastikan gerai KDMP dapat beroperasi secara optimal dan mudah diakses oleh masyarakat," jelas Kapten Anton.


 

Namun, persyaratan lahan milik desa ini sontak menimbulkan kendala bagi beberapa KDMP. Sejumlah desa di Kecamatan Ambulu dilaporkan tidak memiliki lahan yang memenuhi kriteria tersebut. Menanggapi kendala ini, disepakati solusi sementara di mana KDMP bersama Pemerintah Desa wajib membuat laporan surat pernyataan resmi yang menjelaskan bahwa di desa mereka tidak terdapat lahan yang memenuhi kriteria 1000 $m^2$ milik desa di area padat pemukiman.


 

Dalam sesi sambutan, AKP Solikhan Arief, S.H., M.H., Kapolsek Ambulu, menyampaikan harapannya yang besar. Beliau berharap KDMP dapat menjadi motor penggerak ekonomi yang nyata dan tidak hanya bersifat seremonial semata, sehingga tujuan utamanya untuk menguatkan ekonomi di tingkat bawah benar-benar tercapai.


 

Rakor ditutup oleh Plt. Camat Ambulu, Ibu Hanifah, S.PT., M.Si., yang memberikan motivasi berdasarkan pengalaman pribadinya. Beliau berbagi kisah saat merintis koperasi bersama suami dan sempat merasakan fase sulit atau "dedel duel." "Kalau masih tahap awal memang penuh perjuangan, penuh tantangan, tapi nanti kalau sudah bagus dan sukses, saya yakin akan banyak sekali yang ingin berdiri paling depan dan mengaku terlibat," pungkas Ibu Hanifah, disambut anggukan dari para peserta, menumbuhkan semangat untuk menghadapi tantangan adaptasi regulasi baru.

Galeri Foto