Rapat Konsolidasi Pasar Tanjung: Disepakati Jam Operasional Pedagang Pikap dan Bajongan Mulai 18.30 WIB
- 02 Oktober 2026
- Dibaca 22 Kali
Bagikan Via:
Rapat Konsolidasi Pasar Tanjung: Disepakati Jam Operasional Pedagang Pikap dan Bajongan Mulai 18.30 WIB
JEMBER, 02 OKTOBER 2026 – Pemerintah Kabupaten Jember mempertemukan sejumlah pihak yang berkepentingan dengan aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Tanjung dalam rapat konsolidasi untuk membahas penataan aktivitas pedagang di Jalan Samanhudi.
Rapat tersebut digelar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Perdagangan Kabupaten Jember, Sartini, di Aula Dinas Pendidikan, Jalan Soebandi No. 29, Kecamatan Patrang, Jumat 02 Oktober 2026.
Pertemuan itu melibatkan para pedagang Pasar Tanjung, warga Jalan Samanhudi, Ormas Madas Sedarah, Ormas Laskar Jahanam (Jalinan Hati Anak Manusia), serta pedagang kendaraan pikap dan bajongan (sepeda motor) di kawasan Pasar Tanjung.
Bupati Jember, Muhammad Fawait, turut hadir bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Dandim, Kajari, Wakapolres, Kapolsek Kaliwates, dan Danramil Kaliwates.
Hadir pula Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum, serta Camat Kaliwates. Lurah Kepatihan Awan Sugiarto dan Lurah Jember Kidul juga mengikuti rapat tersebut.
Dalam pertemuan itu, para pihak menyampaikan aspirasi dan masukan terkait aktivitas perdagangan serta pengaturan kendaraan di sepanjang Jalan Samanhudi.
Setelah melalui pembahasan bersama, peserta rapat menyepakati jam operasional shift 1 bagi pedagang pikap dan bajongan di sepanjang Jalan Samanhudi.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, aktivitas shift 1 dimulai pukul 18.30 WIB dengan toleransi 15 menit. Artinya, pedagang diperbolehkan mulai beraktivitas paling lambat pukul 18.45 WIB dan berakhir pada pukul 01.00 WIB.
Bupati Jember Muhammad Fawait mengatakan kesepakatan tersebut perlu dijaga dan dipatuhi seluruh pihak agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa mengabaikan ketertiban kawasan.
"Keputusan ini kita jaga dan sepakati bersama untuk keberlangsungan semua pedagang. Mari kita saling mematuhi aturan yang telah disepakati ini demi ketertiban, kenyamanan, dan kemajuan kita bersama," kata Fawait.
Sementara itu, Lurah Kepatihan Awan Sugiarto menyatakan pihak kelurahan siap mendukung pelaksanaan kesepakatan tersebut.
"Kami dari Kelurahan Kepatihan siap mendukung sepenuhnya keputusan bersama yang telah disepakati dalam rapat ini. Kami akan membantu menyosialisasikan dan mengajak seluruh warga serta pedagang di wilayah kami untuk turut menjaga dan mematuhi kesepakatan ini demi kenyamanan dan kemaslahatan kita semua," ujar Awan.
Kesepakatan tersebut diharapkan dapat menjadi jalan tengah dalam menjaga ketertiban kawasan Pasar Tanjung, termasuk kelancaran arus lalu lintas di Jalan Samanhudi, tanpa mengabaikan keberlangsungan aktivitas ekonomi para pedagang.
Seluruh pihak yang hadir berkomitmen menjalankan kesepakatan tersebut secara bersama-sama demi menciptakan kawasan perdagangan yang tertib, aman, dan nyaman. (fik)